Rabu 26 Jul 2017 07:57 WIB

Polisi Diminta Lepas Kasus Beras Jika Soal Persaingan Usaha

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Nur Aini
Polisi menyegel gudang penyimpanan beras yang dipalsukan kandungan karbohidratnya dari berbagai merk di gudang beras PT Indo Beras Unggul, di kawasan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis (20/7) malam.
Foto: Antara/Risky Andrianto
Polisi menyegel gudang penyimpanan beras yang dipalsukan kandungan karbohidratnya dari berbagai merk di gudang beras PT Indo Beras Unggul, di kawasan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis (20/7) malam.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengingatkan agar aparat kepolisian lebih berhati-hati dalam menangani kasus dugaan adanya pelanggaran hukum dalam produksi beras PT Indo Beras Unggul (IBU). Sehingga, penyelesaian kasus yang dilakukan polisi tidak terjebak persaingan bisnis.

"Masalah ini sebenarnya agak sensitif, karena menyangkut dunia usaha dan investasi. Karena itu penanganan oleh kepolisian harus berhati-hati, karena bisa jadi masalahnya ada pada persaingan antarpengusaha," kata Fickar saat dihubungi Republika.co.id, Rabu (26/7).

Jika dalam kasus tersebut lebih menonjol persaingan usaha tidak sehatnya, kata Fickar, sebaiknya tidak ditangani oleh polisi melainkan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Sehingga, tidak timbul kesan polisi mengkriminalisasi dunia usaha.

"Jika lebih nenonjol persaingan usaha tidak sehatnya, lebih baik kasus ini ditangani oleh KPPU. Ketimbang mengkriminalisasi dunia usaha," ucap Fickar.

Sebelumnya, gudang beras PT IBU di Jalan Rengas kilometer 60 Karangsambung, Kedungwaringan, Bekasi, Jawa Barat, digerebek polisi pada Kamis (20/7) petang. Penggerebekan dilakukan terkait dugaan adanya manipulasi harga beras. Meskipun, hingga saat ini polisi belum bisa menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

Baca juga: Kisruh Beras Maknyuss Diduga Soal Persaingan Usaha

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement