Jumat 30 Mar 2018 22:20 WIB

Depok Terapkan Layanan Keliling Pembuatan Akta Kelahiran

menargetkan kepemilikan akta kelahiran di setiap kelurahan mencapai 100 persen

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Endro Yuwanto
Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga (Ilustrasi)
Foto: Antara/Septianda Perdana
Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Depok akan melaksanakan pelayanan keliling satu hari (one day service) pembuatan akta kelahiran di sejumlah kelurahan. Pelayanan akta kelahiran keliling tersebut dikhususkan bagi anak usia nol hingga 18 tahun.

"Jadi, kelurahan yang terpilih adalah wilayah yang cakupan kepemilikan akta kelahiran masih sedikit. Karena itu, kami ingin mewujudkan kelurahan sadar administrasi kependudukan," ujar Kepala Disdukcapil Kota Depok Misbahul Munir, Jumat (30/3).

Menurut Munir, pelayanan akta kelahiran keliling di sejumlah kelurahan tersebut telah dimulai di Kelurahan Mekarjaya pada 28 Maret 2018 lalu dan dilanjutkan pada 11 April 2018. Selanjutnya akan dilaksanakan di Kelurahan Gandul pada 25 April dan 16 Mei, Kelurahan Grogol 30 Mei, dan Kelurahan Sawangan 13 Juni.

Untuk Kelurahan Cilangkap pada 27 Juni dan 25 Juli, Kelurahan Ratu Jaya 11 Juli, Kelurahan Jatimulya 15 Agustus dan 19 Agustus, dan Kelurahan Cipayung 12 September dan 26 September. Sementara itu, Kelurahan Mekarsari 10 Oktober dan 24 Oktober, Kelurahan Mampang 14 November, Kelurahan Pondok Cina 28 November, dan Kelurahan Bojongsari 12 Desember.

"Jadi, silakan warga setempat datang ke kantor kelurahan sesuai tanggal yang sudah ditetapkan dengan membawa persyarakat pembuatan akta kelahiran. Syaratnya antara lain buku nikah, kartu keluarga, dan KTP. Di mana untuk pembuatan akta kelahiran tidak dipungut biaya atau gratis," jelas Munir.

Munir berharap, dengan adanya program pelayanan dari Disdukcapil Depok, maka bisa memudahkan warga dalam membuat akta kelahiran. Pihaknya menargetkan kepemilikan akta kelahiran di setiap kelurahan mencapai 100 persen hingga akhir 2018. "Kami juga mengimbau kepada warga yang memiliki anak usia nol hingga 18 tahun yang belum memiliki akta kelahiran agar segera diurus karena saat ini pembuatan akta kelahiran lebih mudah, lebih cepat, dan gratis," jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement