REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperkirakan hanya ada satu daerah yang akan melaksanakan putaran kedua Pilkada 2017. Yakni, DKI Jakarta.
"Hanya DKI yang khusus ada dua putaran," kata Komisioner KPU, Ferry Kurnia Rizkiansyah melalui pesan singkatnya kepada Republika.co.id, Rabu (22/2).
Menurut Ferry, prediksi tersebut berdasarkan laporan sementara yang masuk ke KPU dari KPU di daerah tentang hasil Pilkada Serentak pada 15 Februari 2017 lalu.
Pada kesempatan itu, Ferry mengatakan pasangan calon (paslon) pejawat harus segera mengajukan cuti jika dipastikan melaju dalam putaran kedua Pilkada DKI Jakarta. KPU telah menetapkan putaran kedua Pilkada DKI Jakarta akan menggunakan masa kampanye.
"Prinsipnya adalah jika ada aktivitas kampanye, paslon pejawat maka wajib cuti. Kalau sejak awal telah ditetapkan masuk putaran kedua, maka segera harus ajukan cuti," ujar Ferry.
Dia menjelaskan, hasil pemungutan suara Pilkada DKI Jakarta akan diumumkan pada 27 Februari. Setelah itu, akan ada penetapan paslon yang masuk ke putaran kedua Pilkada.