Jumat 17 Oct 2014 18:41 WIB

SBY Wariskan 106 Amandemen Kontrak Pada Jokowi

Rep: Aldian Wahyu Ramadhan/ Red: Winda Destiana Putri
Areal tambang Newmont
Areal tambang Newmont

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hingga akhir waktu pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang tinggal tiga hari lagi, hanya satu amandemen kontrak pertambangan yang berhasil ditandatangani.

Padahal, dari 107 perusahaan tambang pemegang kontrak harusnya sudah mengubah kontrak tersebut pada 2010.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ad Interim Chairul Tanjung mengatakan, hingga saat ini sudah 84 perusahaan pertambangan yang telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) amandemen kontrak.

''Baru satu yang menandatangani perjanjian kontrak atau amandemen kontrak karya yaitu Vale,'' kata dia saat memberikan sambutan pada Penandatanganan Amandemen Kontrak Karya bidang Mineral dan Batubara dan Penandatanganan Jual Beli Gas Bumi, Jumat (17/10) siang.

UU No 4 Tahun 2009 pasal 169 B menyatakan, penandatanganan amandemen kontrak selambat-lambatnya satu tahun sejak UU ini diundangkan kecuali mengenai penerimaan negara.

CT menuturkan, PT Vale Indonesia Tbk menjadi perusahaan tambang pertama yang menandatangani amandemen kontrak karya.

Menurut dia, sesuai dengan undang-undang, sumber daya alam sebesar-besarnya harus demi kemakmuran rakyat. Tugas negara adalah memastikan amanat tersebut bisa diimplementasikan dengan baik.

UU No 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara, kata dia, menjabarkan amanat tersebut.

CT berharap, Presiden terpilih, Joko Widodo bisa melanjutkan 23 perusahaan pertambangan yang belum menandatangani MoU amandemen kontrak. Setelah itu, 106 perusahaan tambang itu bisa  menandatangani amandemen kontrak karya.

Enam poin renegosiasi terdiri dari, penciutan luas wilayah, keberlangsungan operasi dalam bentuk izin usaha, penerimaan negara, divestasi saham, pengolahan dan pemurnian di dalam negeri, serta pengutamaan penggunaan barang dan jasa lokal.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement