REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi II DPR RI akhirnya memutuskan proses uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) calon komisioner KPU dan Bawaslu dilakukan sebelum 12 April mendatang. Hal diputuskan setelah Komisi II DPR RI menggelar rapat internal guna membahas jadwal fit and proper pada Senin (27/3).
"Kami sudah menjadwalkan proses dan alokasi waktu fit and proper pada tanggal 3,4, dan 5 April," ujar Ketua Komisi II DPR RI, Zainudin Amali di Ruang Komisi II DPR RI, Gedung DPR, Jakarta, Senin (27/3).
Zainudin mengungkap, awalnya terjadi perdebatan dalam rapat terkait apakah fit and proper test menunggu RUU Pemilu selesai atau tidak. Namun pada akhirnya anggota dan fraksi sepakat menindaklanjuti hasil Pansel KPU-Bawaslu sebelum 12 April yakni tanggal 3-5 April mendatang.
Dikatakan Politisi Golkar tersebut, sebelum melakukan proses fit and proper test tersebut Komisi II DPR akan mengundang tim Pansel KPU-Bawaslu pada 29-30 Maret, yang akan dilanjutkan kembali dengan rapat internal Komisi II DPR RI.
Menurut Zainudin, baru setelahnya Komisi II DPR akan melaporkan hasil fit and proper test calon KPU-Bawaslu ke rapat paripurna pada 6 April esok harinya.
"Tanggal 6 apapun keputusannya, menghasilkan sesuai yang diharapkan, memilih tujuh dan lima atau menghasilkan hanya setengahnya atau tidak hasilkan apa2. Dalam rapat paripurna komisi II DPR akan sampaikan tanggung jawab dari penugasan Bamus," katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Amali juga membantah tudingan kepada Komisi II DPR yang dianggap sengaja menunda-nunda proses fit and proper test calon KPU-Bawaslu lantaran ada keingingan DPR yang tidak terakomodir dalam hasil Pansel KPU Bawaslu. Menurut Amali, perbedaan pandangan selama ini merupakan proses untuk menyamakan persepsi untuk menghasilkan penyelengara Pemilu yang terbaik.
"DPR ini lembaga politik, proses politik harus kami bangun dalam menyamakan persepsi sesama anggota dan satu fraksi dan diantara fraksi yang ada ini butuh proses," ujarnya.