Selasa 31 Jul 2018 17:35 WIB

Sandiaga Mundur dari Tim Pilpres Partai Gerindra

Sandiaga juga memutuskan tak akan terlibat dalam keanggotaan pilpres.

Rep: Sri Handayani / Red: Muhammad Hafil
Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Salahuddin Uno berbicara dalam peluncuran stiker aman saji Asian Games 2018.
Foto: Diskominfotik DKI
Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Salahuddin Uno berbicara dalam peluncuran stiker aman saji Asian Games 2018.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Salahuddin Uno menyatakan mundur dari tim pemenangan Pemilihan Umum 2019 Partai Gerindra. Pengunduran diri ini terkait dengan adanya aturan yang melarang kepala daerah dan wakil kepala daerah menjadi ketua tim kampanye.

"Saya tidak bisa memberikan pernyataan lagi karena saya sudah mundur dari tim pemenangan pemilu. Sudah ada peraturan KPU terkait ini," kata Sandiaga di gedung SMESCO, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Selasa (31/7).

Sandiaga mengatakan, pengunduran ini disampaikan langsung kepada Ketua Partai Gerindra Prabowo Subianto. Menurut dia, Prabowo bersikap sangat legowo. Ia mengerti dan memahami pengunduran diri tersebut. 

Dengan begitu, mulai kemarin malam (30/7), Sandiaga tidak lagi menjabat sebagai ketua tim pemenangan dan tidak bisa memberikan komentar politik.

Tak hanya lepas dari jabatan ketua, ia memutuskan tidak akan terlibat dalam keanggotaan tim pilpres. Oleh karena itu, ia meminta pertanyaan terkait politik diarahkan kepada beberapa nama yang telah ditunjuk oleh Prabowo.

Menurut Sandiaga, Prabowo telah menunjuk Edi Prabowo, Ahmad Muzani, Sudirman Said, dan Fadli Zon. "Jadi, mereka yang nanti akan take over (mengambil alih)," ujar Sandiaga.

Hingga saat ini, belum diketahui siapa yang akan menggantikan Sandiaga sebagai ketua tim pemenangan. Ia menyatakan, hal itu akan diputuskan bersama-sama dengan mitra koalisi Partai Gerindra.

Sebelumnya, KPU menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) No 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum 2019 yang diundangkan pada 26 Juli lalu. Salah satu poin dalam PKPU tersebut adalah kepala daerah serta wakil kepala daerah dilarang menjadi Ketua Tim Kampanye, baik pemilihan legislatif maupun pemilihan presiden.

"Gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, atau wali kota dan wakil wali kota dilarang menjadi Ketua Tim Kampanye," bunyi PKPU Nomor 23 Tahun 2018 Pasal 63 Ayat (1).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement