REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau yang akrab disapa Ahok menegaskan sengaja menyuruh agar wahana rekreasi "Sea World" untuk ditutup, karena sudah melanggar perjanjian awal.
Pada perjanjian awal yang bersifat bangun-serah atau "built operational transfer" (BOT), tercatat selama 25 tahun namun pihak Sea World akan melanjutkan tanpa mengembalikannya terlebih dahulu.
"Itu kan penafsiran yang lucu, dari Sea World BOT 25 tahun lalu nyambung lagi 20 tahun, tapi itu tak bisa dan harus dikembalikan dulu. Kalau pengertian kita, setelah 25 tahun balikin dulu dong," kata Ahok saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (2/10).
Ia mengaku bingung dengan penafsiran Sea World terkait kontraknya dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), PT Pembangunan Jaya Ancol, sebab sejak 27 September lalu Sea World telah ditutup karena sengketa kontrak.
Ahok mengaku, pelanggaran terhadap perjanjian BOT yang dilanggar itu juga telah dibawa ke Badan Arbitrase Nasional Indonesia atau BANI.
"Hasil dari BANI sangat sesuai dengan penafsiran pemerintah daerah, namun Sea World malah mau memperpanjang kontrak dengan pengajuan tawaran yang tidak menguntungkan," katanya.
Ia mengatakan, walau putusan BANI telah dikeluarkan, pihak Sea World tidak mau keluar. Oleh karena itu Pemprov DKI Jakarta menutup wahana rekreasi yang berada di Jakarta Utara.
"Kalau tidak mau keluar, ya sudah kita bubarin, kita ambil alih. Dia malah nggak mau pergi, ya sudah kita tutup saja," katanya.
Sebelumnya dalam perjanjian yang dibuat tahun 1992, Sea World mengelola wahana itu hingga Juni 2014 lalu. Akan tetapi, Sea World dianggap tidak mematuhi perjanjian dan tetap beroperasi secara komersial.