Senin 28 May 2018 17:18 WIB

Tiga Sanksi Ini Menanti Pengusaha Penunggak THR

Perusahaan diharuskan membayar denda lima persen bila menunggak THR.

Rep: Rr Laeny Sulistyawati/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Menteri Ketenagakerjaan RI M. Hanif Dhakiri saat ditemui di Gedung Kemenaker Gatot Subroto Jakarta, Selasa (20/3).
Foto: Republika/Gumanti Awaliyah
Menteri Ketenagakerjaan RI M. Hanif Dhakiri saat ditemui di Gedung Kemenaker Gatot Subroto Jakarta, Selasa (20/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Ketenagakerjaan Muhammad Hanif Dhakiri menegaskan, ada tiga sanksi menanti perusahaan yang tak membayar tunjangan hari raya (THR) 2018 hingga melebihi sepekan (H-7) sebelum Lebaran. Atas dasar itu, Hanif meminta seluruh dunia usaha mematuhi ketentuan mengenai pembayaran THR paling lambat sepekan sebelum hari-H Lebaran 1439 Hijriyah.

"Ada tiga sanksi yang disiapkan pemerintah kalau (perusahaan) tidak melaksanakan (ketentuan) ini," ujarnya saat konferensi pers pendirian posko THR, di Jakarta Selatan, Senin (28/5). Sanksi yang pertama, kata dia, adalah denda sebesar lima persen dari kewajiban perusahaan membayar THR dan tetap wajib membayar THR. 

Kemudian, kata dia, sanksi kedua adalah teguran tertulis. Kemudian, sanksi ketiga adalah pembatasan kegiatan usaha. "Ini yang secara normatif dilakukan," katanya.

Untuk mengingatkan perusahaan-perusahaan, pihaknya mengaku telah membuat surat edaran pengumuman masalah ini.

Sementara itu, Direktur Jenderal PHI dan Jamsos Kementerian Ketenagakerjaan Haiyani Rumondang menambahkan, denda lima persen dihitung dari pembayaran THR perusahaan. "Dihitungnya dari situ," ujarnya.

Sebelumnya, Hanif mengingatkan pekerja yang telah bekerja selama sebulan secara terus-menerus juga berhak mendapatkan THR. Ia telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2018 yang ditandatangani pada 8 Mei 2018. Surat tersebut ditujukan kepada para gubernur dan para bupati/wali kota se-Indonesia.

Ia menjelaskan besaran THR bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih, memperoleh THR satu bulan upah. Sedangkan, bagi pekerja yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus-menerus, tetapi kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional sesuai perhitungan yang sudah ditetapkan, yaitu masa kerja dibagi 12 bulan dikali satu bulan upah.

Hanif menegaskan, pemberian THR Keagamaan adalah kewajiban pengusaha kepada pekerja. Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement