REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Syarifuddin membenarkan jika semua daerah telah membayarkan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 ASN pada Jumat (8/6). Ia juga menampik informasi masih adanya pemerintah daerah (pemda) yang kebingungan soal kebijakan pembayaran THR dan gaji ke-13 tersebut.
"Dari 542 daerah se-Indonesia yang telah menganggarkan THR dan gaji ke-13, berdasarkan data sementara yang diperoleh pada Rabu (6/6), 425 daerah sudah menjadwalkan pembayaran THR pada Kamis (7/6). Angka itu terus meningkat dan hingga Jumat (8/6), semua daerah sudah membayar THR dan gaji ke-13 untuk tahun ini," jelas Syarifuddin dalam keterangan tertulis yang diterima Republika.co.id, Jumat.
Dia pun menampik, jika saat ini masih ada kepala daerah yang kebingungan menyikapi kebijakan pemerintah dalam mencairkan THR dan gaji ke-13.
"Sesungguhnya ini lebih kepada sikap kehati-hatian pemerintah
daerah dalam melakukan pergeseran anggaran untuk memenuhi kebutuhan
penyediaan anggaran THR dan gaji ke-13 dalam jumlah yang cukup," lanjutnya.
Sebab, kata dia, pedoman pemenuhan anggaran untuk THR dan gaji ke-13 sudah ada dalam Surat Menteri Dalam Negeri No 903/3386/SJ dan No 903/3387/SJ. Surat itu pun disebutnya sudah berpedoman pada peraturan perundangan di bidang keuangan daerah.
"Berdasarkan uraian tersebut diatas, maka dengan ditetapkannya PP 18
Tahun 2018 dan PP 19 Tahun 2018, diharapkan pemerintah daerah tidak
ada keraguan untuk menyediakan dan mencairkan THR dan gaji ke-13 bagi
Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, DPRD, dan PNSD Tahun 2018 karena
telah memilki landasan hukum," tegasnya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Boediarso Teguh Widodo mengatakan, seluruh pemerintah daerah akan selesai mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk PNS pada Jumat . Hal ini sekaligus menjawab persoalan pencairan THR untuk PNS di daerah.
"Semua daerah hari Jumat sudah akan membayarkan THR sesuai yang diharapkan pemerintah," kata Boediarso melalui pesan singkat kepada Republika.co.id.
Ia menjelaskan, dari hasil konfirmasi kepada seluruh pemda baik di tingkat Provinsi, Kabupaten, maupun Kota sebanyak 431 daerah telah membayarkan THR kepada PNS, pejabat daerah, serta DPRD. Sementara, 111 daerah yang tersisa telah menjadwalkan pembayaran pada Jumat.