REPUBLIKA.CO.ID, Tak setiap pasangan segera dianugerahi keturunan setelah menikah. Sebagian harus berusaha ekstra dan bersabar lebih lama.
Ada pula yang pupus harapannya setelah menjalani penantian panjang. Ketika anak yang dinanti tak kunjung hadir di rahim ibu, adopsi dapat menjadi pilihan bagi orang tua yang ingin menyandang predikat papa dan mama.
Akan tetapi, adopsi tak pula mudah untuk dilakukan. Puti Chairida Anwar selaku kasubdit Kesejahteraan Sosial Anak dan Balita Direktorat Kesejahteraan Sosial Anak, Dirjen Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial RI, menjelaskan, ada beberapa proses yang harus ditempuh untuk mengadopsi anak. Calon orang tua harus bersabar karena prosesnya memakan waktu cukup lama.
Adopsi boleh diajukan oleh warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA) atau disebut inter country. Untuk WNI, mereka harus mendatangi Dinas Sosial Provinsi. Persyaratan yang penting adalah apakah calon orang tua angkat ini sudah memiliki anak atau belum.
“Jika sudah, tidak boleh lebih dari satu,” papar Puti.
Syarat lainnya, calon orang tua angkat agamanya mesti sama dengan calon anak angkatnya. Anak yang bisa diadopsi usianya harus di bawah enam tahun.
Anak berusia antara enam tahun dan 18 tahun tak tertutup kemungkinan untuk memiliki keluarga baru asalkan ada faktor yang membenarkannya. “Misalnya, ada kedaruratan atau memang anak ini butuh perlindungan,” jelas Puti.
Selain itu, untuk mengadopsi, calon orang tua angkat harus berusia sekitar 35 sampai 55 tahun. Minimal usia pernikahannya lima tahun.