Senin 15 Apr 2013 17:08 WIB

Bolehkah Istri Bersedekah untuk Bayar Utang Suami?

Bayar utang/ilustrasi
Foto: money.msn.com
Bayar utang/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, Pertanyaan berikutnya, bolehkah istri mengalokasikan zakat ataupun sedekahnya untuk membayar utang suami yang telah berpulang? Para ulama berbeda pendapat. Menurut kelompok yang pertama, zakat mal tersebut tidak boleh diperuntukkan membayar utangutang almarhum suami tersebut. Opsi ini adalah pilihan sejumlah mazhab, yakni Hanafi, salah satu riwayat di Mazhab Syafi’i dan Hanbali.

Dalam pandangan kalangan kedua, peng alokasian dana zakat untuk suami yang dililit utang diperbolehkan. Ini dengan catatan, selama kriteria seorang yang pailit akibat utang (gharim) terpenuhi. Pandangan ini dianut oleh Mazhab Maliki, Syafi’i, dan Hanbali di salah satu riwayat.

Ibnu Taimiyah juga mengamini opsi tersebut. Imam ad-Dasuqi menambahkan, pengalokasian dana zakat hendaknya mengedepankan utang me reka yang meninggal dalam kondisi di atas dibandingkan dengan utang mereka yang masih hidup. Kelompok yang kedua beralasan sesuai de ngan ketetapan yang pernah dicontohkan Rasulullah. Rasulullah mengizinkan Zainab menyerahkan zakat malnya untuk Abdullah bin Masud yang tak lain suaminya sendiri. “Ada dua pahala, pahala kekerabatan dan pahala sedekah,” sabda Rasul. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement