Senin 17 Jun 2013 09:37 WIB

Lima Metode Mendidik Anak Menurut Islam

Mendidik anak secara Islami/ilustrasi (Aditya Pradana Putra/Republika)
Mendidik anak secara Islami/ilustrasi (Aditya Pradana Putra/Republika)

REPUBLIKA.CO.ID, Menurut Ustaz M Ihsan Tanjung, sedikitnya tiga tahap pendidikan anak dalam Islam. Pertama tahap bermain, dimulai dari usia 0 sampai kira-kira 7 tahun. Kedua tahap penanaman adab atau disiplin, dari 7 - 14 tahun. Ketiga tahap persahabatan, yakni saat anak berusia 14 tahun ke atas. Tahap yang terakhir ini dapat digolongkan sebagai remaja. Di usia seperti ini, mereka perlu didekati dengan pendekatan dan menjadikan anak sebagai sahabat.

Secara garis besar, jelas Ihsan, ada 5 macam metode pendidikan dalam Islam. Yakni, melalui keteladanan, pembiasaan, pemberian nasihat atau pengarahan, melalui mekanisme kontrol, dan melalui hukuman sebagai pengamanan terhadap hasil-hasil proses pendidikan tersebut. Dari kelima metode tersebut, yang paling penting adalah keteladanan meskipun tidak boleh meninggalkan satu pun dari lima metode tersebut.

Di era sekarang ini, menurut Ihsan, kebaikan bertaburan di mana-mana, sebagaimana juga kejahatan bertaburan di mana-mana. Karena itu, anak harus diarahkan. `'Kita harus mendidik anak-anak dengan kemandirian,'' tuturnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement