Selasa 10 Apr 2012 10:19 WIB

Semua Lini Pembuatan SIM Ajang Pungli

Pembuatan SIM
Foto: Republika/TahtaAidilla
Pembuatan SIM

Inilah pengalaman saya waktu mengurus perpanjangan SIM. Di depan kantor Samsat, saya langsung disambut petugas informasi dengan sopan dan ditanya KTP dan SIM, kemudian ditunjukkan loket pendaftaran.

Di depan loket, saya disambut petugas loket dan ditanya mau langsung  foto atau cek kesehatan dulu. Mengingat dulu waktu buat SIM, cek kesehatan cuma formalitas doang, ya saya milih langsung.

Selesai difoto, tunggu sebentar, dan SIM pun langsung jadi.  Untuk pendaftaran dibilang Rp 80 ribu, cek kesehatan Rp 40 ribu, asuransi Rp 20 ribu, total Rp 120  ribu, mau ngasih uang terima kasih apa tidak terserah.

Saya lihat di dompet uang lima puluh ribuan semua. Akhirnya saya kasih  tiga lembar, tekor deh 30 ribu diembat petugas berseragam hitam putih.

Bukti asuransi gak dapet. Uang cek kesehatan, uang pendaftaran entah masuk ke kas negara apa nggak… nggak tahu. Wong gak dikasih bukti penerimaan. Semua lini pembuatan SIM ajang pungli. Ini pengalaman saya selama mengurus SIM.

Slamet Basuki

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement