Rabu 02 May 2012 10:34 WIB

Mengurus ITUP, Biayanya Dua Kali Biaya Resmi

Stop pungli, Ilustrasi
Stop pungli, Ilustrasi

Maraknya pemberitaan kasus korupsi dan kebobrokan mental birokrasi tidak menyurutkan oknum pegawai untuk melakukan pungli. Ini pengalaman yang saya alami ketika mengurus ITUP (Ijin Tetap Usaha Pariwisata) di Dinas Pariwisata DKI Jakarta.

Minim pengalaman mengurus soal ijin, saya datang ke kantor Dinas Pariwisata untuk menanyakan prosedur dan syarat kelengkapan administrasi, tidak lupa menanyakan biaya perijinan. Dikatakan oleh salah seorang pegawai biayanya Rp 15 juta.

Tidak percaya dengan biaya yang Rp 15 juta tersebut, sesampainya di kantor saya telepon kantor Dinas untuk cross check biaya perijinan. Dijawab di ujung telepon biayanya sama saja. Kemudian saya browsing di web milik pempov, di situ tercantum biaya retribusi untuk ITUP Rp 7,5 juta.

Berbekal informasi biaya retribusi, saya bertekad untuk mengurus sesuai prosedur yang berlaku dan melengkapi syarat-syarat administrasi lainnya. Saya datang kembali ke kantor Dinas dan menemui pegawai yang ada di sana, dan saya serahkan semua berkas. Lagi-lagi dia katakan biayanya Rp 15 juta. Saya jelaskan biaya retribusi resmi hanya Rp 7,5 juta, koq mahal sekali? Apa gak bisa kurang? Dia bilang emang segitu biayanya.

Akhirnya saya sampaikan kepada bos di kantor soal biaya yang berlaku. Karena si bos sanggup, apa boleh buat, dengan perasaan dongkol saya nyatakan deal.

Saya hanya berharap gubernur menata kembali birokrat yang ada di lingkungan pemprov DKI. Bila perlu ganti semua pegawai dan pejabat korup, mutasikan mereka ke bagian dinas kuburan, biar mereka bisa instropeksi di kuburan. Jangan biarkan korupsi berkembang biak di DKI.

Kiansantang Rawayan

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement