Kamis 23 Jul 2015 18:23 WIB

Urgensi Ekonomi Syariah

Ekonomi syariah (ilustrasi)
Foto: aamslametrusydiana.blogspot.com
Ekonomi syariah (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, Oleh Ahmad Najib Qodratullah*

 

Mewabahnya praktik rentenir yang menjerat masyarakat semakin menghawatirkan. Jeratan rentenir tidak lagi memandang tempat dan status sosial. Kini masyarakat di perkotaan maupun di pedesaan, tidak sedikit yang terjebak. Parahnya, tidak mudah lepas dari jeratan rentenir sebab sistemnya dibuat agar masyarakat terus ketergantungan dan terlilit utang yang semakin melambung.

Sebenarnya praktek rentenir tidak hanya terjadi di Indonesia, tetapi juga di Negara-negara maju lain di dunia. Di Jepang misalnya, rentenir disebut sarakin. Mereka kerap mengumumkan debitur- debitur yang mengunggak pembayaran di depan umum, seperti di depan rumah, sekolah, dan kantor.

Di Malaysia dan Singapura, rentenir sering disebut Ah Long. Di sana, bila tidak atau terlambat membayar maka rumahnya akan dicat merah. Ada juga yang dipublikasikan identitas debitur di depan umum untuk mempermalukannya jika telat membayar. Sedangkan di Hong Kong, Jepang, dan Amerika Serikat, tengkulak atau rentenir kerap memiliki hubungan baik dengan sindikat kriminal terorganisir seperti Mafia, Triad, Yakuza, dan sebagainya.

Apa yang terjadi di kita, praktik rentenir memang tidak jauh dari apa yang terjadi di Negara lain. Untuk meneror orang yang telat membayar, para rentenir bekerjasama dengan orang-orang atau kelompok tertentu dengan fikis yang kekar dan garang. Mereka tidak segan-segan mempermalukan dan memarahi peminjam uang yang telat membayar utangnya.

Sayangnya, fenomena ini sudah menjadi bagian dari masyarakat kita, sudah lama, dan susah untuk diberantas. Kondisi ini membuat kita semakin prihatin, di tengah semakin gencarnya kampanye ekonomi syariah yang dilakukan, baik oleh pemerintah, perusahahan swasta, maupun perbankan sendiri.

Jika kita memperhatikan, kini hampir seluruh bank memiliki layanan syariahnya. Bahkan BPR hingga leasing pun memiliki layanan syariahnya. Namun apa yang dilakukan oleh perbankan saat ini seolah tidak menurunkan praktik renten di masyarakat. Sistem perekonomian syariah seperti kurang membumi dan tidak menyentuh masyarakat di lapisan bawah, sehingga mereka tetap awam dengan perbankan syariah dan lebih memilih bank keliling sebagai solusi perekonomian mereka.

Padahal jika kita melihat perkembangannya, pertumbuhan perbankan syariah cukup baik, baik di tingkat nasional bahkan tingkat global. Indonesia sesungguhnya memiliki potensi pasar sangat luas untuk perbankan syariah, selain penduduknya sangat banyak, juga mayoritas Islam. Jadi pertumbuhan perbankan syariah masih memiliki prospek yang sangat baik.

Selain banyak lembaga Islam dan Ormas Islam yang lebih cenderung mendorong investasi di perbankan syariah, Indonesia juga memiliki aset sangat potensial dari dana haji. Dukungan akseleratif pemerintah berupa pengelolaan rekening haji yang dipercayakan pada perbankan syariah, serta hadirnya investor-investor baru akan mendorong pertumbuhan bisnis syariah.

Di tengah pertumbuhannya itu, perbankan syariah memiliki fungsi yang sangat penting berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 pasal 4 ayat (1), (2), (3) dan (4). Selain menghimpun, bank syariah juga harus menyalurkan dananya kepada masyarakat. Di sana ada fungsi yang dapat dijalankan secara sosial yang tertera secara eksplisit dalam bentuk lembaga baitul mal, seperti menerima dana yang berasal dari zakat, sedekah, hibah, atau dana sosial lainnya sekaligus menyalurkannya kepada organisasi zakat untuk kepentingan masyarakat.

Bahkan Ikatan Akuntan Indonesia di dalam Pedoman Akuntansi Perbankan Syariah Indonesia, menegaskan fungsi bank syariah salah satunya adalah pengembangan fungsi sosial. Tujuan bank syariah yakni menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan keadilan, kebersamaan, dan pemerataan kesejahteraan rakyat. Sedangkan fungsi bank syariah sebagai penghimpun dana masyarakat untuk dikelola dan disalurkan dalam bentuk investasi dan memberikan pelayanan jasa perbankan yang sesuai dengan prinsip syariah serta menjadi pengemban fungsi sosial.

Di sinilah kita akan melihat korelasi kuat antara eksistensi perbankan syariah dengan kesejahteraan masyarakat. Perbankan syariah tidak ragu lagi pada dasarnya merupakan soslusi atas persoalan masyarakat. Namun jika kondisinya tidak seperti yang seharusnya, maka kita patut mempertanyakan fungsi dari perbankan syariah tersebut.

Jika persoalan publik terkait dengan keberadaan rentenir tersebut semakin merajalela, maka keberadaan bank syariah perlu lebih membumi lagi. Keberadaan perbankan syariah memang tidak sebanyak bank konvensional, namun hal itu bukan alasan untuk tidak berbat banyak untuk membantu masyarakat. Karenanya dalam konteks ini perlu membangun sinergi agar system perekonomian syariah ini dapat semakin membumi.

Sinergi di sini yaitu membangun kemitraan strategis antara perbankan syariah dengan lembaga-lembaga berbasis keislaman untuk melakukan kampanye sekaligus aksi bersama. Memanfaatkan potensi yang ada di masyarakat, diyakini akan lebih efektif ketimbang mengandalkan lembaga perbankan secara mandiri padahal jumlah cabangnya sangat terbatas.

Di antara sekian lembaga keislaman yang ada, Ormas Islam memiliki tingkat kredibilitas dan kepercayaan dari ummat. Strukturnya yang sampai ke tingkat pedesaan dan kadernya yang banyak, sangat memungkinkan untuk dijadikan agen-agen jihad dalam bidang ekonomi berbasis kemasyarakatan. Di Ormas Islam ada lembaga yang sebenarnya sudah sangat fokus dalam pendidikan kepada ummat yaitu lembaga dakwah. Mereka dapat dapat melakukan kerja-kerja kemasyarakatan dengan fokus materi ekonomi syariah.

Di sinilah titik singgung yang dapat dijadikan agenda dakwah ke depan, di mana Ormas Islam memiliki kader-kadernya yang biasa terjun ke basis ummat, di sisi lain ada lembaga perbankan syariah yang memiliki kepentingan untuk menghimpun dana dan menyalurkanya kembali kepada ummat. Sehingga tugas mubaligh ke depan adalah bagaimana menyadarkan ummat tentang pentingnya perbankan syariah dengan pendekatan teologis yang tidak diragukan lagi kebenarannya.

              

*Penulis: adalah Anggota Komisi XI DPR RI

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement