Rabu 21 Dec 2016 04:57 WIB

Putaran Kedua dan Pengadilan Mengadang Ahok

Red: Muhammad Subarkah
Relawan Ahok berorasi di depan Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Foto:
Baliho tiga pasang calon Pilkada DKI Jakarta terpasang di kawasan Tugu Tani, Jakarta, Ahad (20\11).

Akankah Jakarta punya gubenrnur baru 2017? Sulit bagi Ahok mengubah sentimen mayoritas publik Muslim (85 persen populasi) dalam waktu tersisa kurang dari 2 bulan. Jika pilkada hari ini Ahok akan kalah telak setidaknya di putaran kedua.

Seandainya pun ternyata “karena satu hal dan lainnya” Ahok mampu mengubah

keadaan, dan menang dalam pilkada Jakarta Febuari 2017, Ahok tetap terganjal

oleh status hukumnya.

Karena proses hukum itu, dan statusnya sebagai terdakwa,  seandainyapun Ahok menang di pilkada, besar kemungkinan Djarot yang menggantikan posisinya. Mendukung Ahok jikapun Ahok menang sebenarnya bukan Ahok yang kelak menjadi gubernurnya.

Dengan kata lain, baik ketika Ahok menang apalagi kalah di Pilkada, Jakarta besar

kemungkinan akan punya gubernur baru di tahun 2017.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement