Oleh: As’ad Sungkar
Saat ini kita sedang di hebohkan dengan mega korupsi terkait dengan proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el), di mana dari data surat dakwaan yang dimiliki oleh KPK saat ini melibatkan hampir seluruh partai politik yang ada di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Peristiwa suap ini akhirnya menghilangkan esensi dari kebutuhan yang utama dari pengadaan KTP-el, yaitu adanya Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau disebut juga single identification number.
Hal ini sangatlah penting agar pemerintah dapat mengatur dan mengadministrasikan data kependudukan secara terpadu sehingga tidak ada lagi KTP (Kartu Tanda Penduduk ) ganda maupun penduduk Indonesia namun belum memiliki KTP. Dengan adanya NIK maka pemerintah dapat mengidentifikasi dan mencocokan data antarinstansi seperti jumlah kepemilikan tanah dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN), Jumlah laki-laki maupun perempuan, usia rata-rata penduduk, jumlah kepemilikan kendaraan bermotor dengan pihak kepolisian dan lain sebagainya. Dan dikemudian hari akan memudahkan bagi pemerintah untuk mengintegrasikan data tersebut secara online untuk pelaksanaan kegiatan seperti E-Voting, E-Payment atas dana pensiun dan lain sebagainya.
Di negara lain KTP-el juga diberlakukan seperti di Amerika dengan Social Security Number, MyKad di Malaysia, E-ID di Thailand. Namun, negara-negara tersebut telah lebih maju karena tidak sekedar data-data standar, tapi mencakup juga riwayat kesehatan, informasi Surat Ijin Mengemudi (SIM), informasi perpajakan dan keuangan dan aplikasi aplikasi lainya. Jadi E-KTP itu bukan sesuatu yang baru, dan kebutuhan KTP-el di dunia yang makin maju ini sungguh mutlak, agar Indonesia tidak ketinggalan jaman dalam pelayanan kepada masyarakat dan dengan mudah mengaplikasikan perencanaan peraturan dengan mendasarkan pada suatu data KTP-el yang valid dan solid.
Di sisi lain perkembangan internet yang sangat cepat juga memunculkan bentuk-bentuk baru interaksi masyarakat yang mungkin sebelumnya tidak terpikirkan dalam kehidupan manusia. Tumbuhnya media-media sosial seperti Facebook, Instagram, Twitter, Path dan lain sebagainya. Dari sisi komunikasi langsung antarindividu sekarang tidak terbatas hanya komunikasi dua arah, namun ada beberapa aplikasi yang telah dapat digunakan sampai dengan lebih dari 500 pengguna secara bersamaan, bukannya hanya terbatas pada pengiriman teks saja, saat ini sudah lebih jauh dengan menggunakan tekhnologi video call. Sehingga, interaksi dengan jumlah pengguna yang banyak dapat dilakukan secara multi users.
Dari segi transportasi pun juga terkena dampak positifnya yaitu, konsumen dengan mudah dapat menggunakan aplikasi transportasi online, seperti Go-Jek, Uber, Grab dan lain sebagainya, dengan biaya yang cukup murah namun kenyamanan dan keamanannya lebih terjamin, karena rute perjalanan dapat dimonitor serta pembayaran dengan sistem nontunai atau cashless dapat diberlakukan. Order makanan yang terlezat yang ada di suatu kotapun dapat dilakukan dengan mudahnya di aplikasi tersebut.
Ada satu kesamaan yang penting dari penjelasan dan gambaran di atas, yaitu baik KTP-el maupun Media Sosial/aplikasi internet lainya mendasarkan pada data base. Di Media sosial ataupun transportasi online mewajibkan penggunanya untuk melakukan registrasi dengan mengisi data base. Database ini nampaknya sederhana namun setelah digunakan data-data tersebut apabila dianalisa akan semakin lengkap menunjukan jati diri dari orang tersebut.
Sebagai contoh akun atau account seseorang di Facebook pada saat dia mendaftar tidaklah terlalu banyak hampir sama dengan data di KTP-el, namun seiring dengan waktu akan terlihat lengkap pertemanan dengan pihak lain baik dalam foto, maupun channel dalam facebook yang berupa group alumni, nama dan foto anggota keluarga,nama teman, pekerjaan saat ini, kegiatan dan perjalanan yang sering dilakukan, bahkan penyelenggara media social atau transportasi online dapat mengetahui secara pasti lokasi dari individu tersebut.
Maka, secara langsung maupun tidak langsung, sadar maupun tidak sadar pengguna di media sosial secara sukarela memberikan semua data base-nya yang bersifat pribadi kemedia sosial tersebut. Data-data tersebut tidak terjamin keaslian dan kebenaran seluruhnya, namun dengan analisa dan kemampuan yang tepat seorang data analist dapat mencari dan menggali data-data pribadi sesorang melalui internet baik dari akun-akun pribadi dimedia sosial, ataupun data yang diperoleh dari penggunaan aplikasi-aplikasi lain yang terhubung dengan internet.
Hal inilah yang harus dari sejak sekarang pemerintah memberikan aturan yang jelas terkait data privasi atau data pribadi. E-KTP secara jelas walau tidak cukup lengkap penggunaannya untuk kepentingan pemerintah Indonesia dalam pelayanan masyarakat, namun data-data pribadi yang ada di internet akan digunakan untuk kepentingan yang menguntungkan baik untuk perusahaan maupun negara lain. Disini jelas negara lain juga punya kepentingan terhadap data-data tersebut. Negara lain tidak perlu jauh-jauh melakukan pencarian data atas individu di negara tertentu, cukup mereka melakukan proses analisa data melalu internet dengan menggunakan peralatan dan aplikasi tertentu, mereka akan mendapatkan data tersebut tanpa perlu mengeluarkan biaya yang besar dan waktu yang cukup lama untuk mendapatkan data tersebut.
Di Indonesia saat ini aturan yang ada terkait perlindungan data pribadi diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) No. 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dan mulai diberlakukan sejak 1 Desember 2016. Peraturan ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 82 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik dan Implementasi dari UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik. Sebagaimana dijelaskan dalam aturan tersebut bahwa Data Pribadi adalah data perseorangan tertentu yang disimpan, dirawat, dan dijaga kebenaran serta dilindungi. Pemilik Data Pribadi adalah individu yang padanya melekat data perseorangan tertentu.
Dengan adanya ketentuan ini maka mewajibkan kepada setiap penyelenggara sistem elektronik untuk memberikan perlindungan Data Pribadi yang mencakup perlindungan terhadap perolehan, pengumpulan, pengolahan, penganalisisan, penyimpanan, penampilan, pengumuman, pengiriman, penyebarluasan dan pemusnahan data pribadi. Hal lain yang sangat penting dalam aturan ini adalah penggunaan dan pemanfaatan data pribadi yang ditampilkan, di umumkan, diterima, dan disebarluaskan oleh Penyelenggara Sistem Elektronik harus berdasarkan persetujuan. Namun apabila hal itu dilanggar maka pemilik dapat melakukan pengaduan.
Aturan ini sudah cukup bagus dengan menunjukan bahwa pemerintah dengan regulasinya berusaha memberikan perlindungan bagi pemilik data pribadi agar tidak disalahgunakan data-data tersebut namun dalam aturan ini masih banyak terdapat kelemahan karena tidak mengatur sanksi yang sifatnya pidana, sehingga Penyelenggara Sistem Elektronik dapat lebih berhati hati. Juga tidak diatur apabila Penyelenggara Sistem Elektronik itu berada di luar jurisdiksi Indonesia, bagaimana pemerintah Indonesia dapat memberikan perlindungan yang layak. Dalam dunia internet batas-batas territorial dapat diabaikan karena jaringan yang terhubung secara cepat dimana dalam e-commerce atau media sosial banyak yang pemiliknya berada di luar jurisdiksi Indonesia, semisal E-Bay, Amazon, Alibaba, Facebook, Twitter dan lain sebagainya.
Data-Data pribadi pengguna di Indonesia ini sepenuhnya ada di tangan mereka, dan sangat sulit bagi Indonesia untuk meminta mereka memenuhi ketentuan aturan data pribadi sebagaimana dijelaskan diatas, karena mereka mempunyai “Term & Condition” tersendiri yang di accept oleh pengguna sebelum dapat menikmati fasilatas e-commerce maupun media sosial. Term & Condition atau syarat dan Ketentuan biasanya juga memuat tentang data pribadi, namun dalam pelaksanaanya sulit bagi pemerintah Indonesia untuk mengontrol penggunaan data data tersebut.
Ke depan dengan semakin canggihnya dunia internet dan setiap transaksi, hubungan seluruhnya terkait dengan suatu jaringan besar di dunia maya, kemajuan suatu negara akan terlihat dari bagaimana dia mampu mengolah dan mendapatkan semua data-data yang valid yang akan digunakan dalam setiap pengambilan suatu kebijakan atau keputusan.
* Kandidat doktor hukum di Universitas Pelita Harapan.