REPUBLIKA.CO.ID,Negeri ini memang serbaunik. Betapa tidak, hampir segala sesuatu yang ada di negeri ini bisa dibilang unik. Mulai dari orang-orangnya, sumber daya dan kekayaan alam, jumlah pulau yang mencapai 17 ribu, ragam bahasa dan budaya, hingga anggota dewannya juga unik.
Para pemimpin di negeri ini mulai eksekutif, legislatif, hingga yudikatif bisa dibilang unik. Sebab, cara mereka berbeda dari yang dilakukan pemimpin bangsa pada umumnya. Contoh nyata adalah pada 26 September 2012, saat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memberikan grasi (pengampunan hukuman) kepada Meirika Franola alias Ola, terpidana mati dalam kasus peredaran narkoba. Atas grasi Presiden itu, Ola yang semula dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan, akhirnya hanya dihukum seumur hidup. Ola tertangkap di Bandara Soekarno Hatta, Jakarta, pada 12 Januari 2000 silam.
Namun, baru sebulan lebih 'bebas' dari hukuman mati, Ola justru berulah lagi. Pada 4 November 2012, sang ratu narkoba ini kembali mengedarkan narkoba dari bilik penjara. Ia menjalankan aksinya melalui orang kepercayaannya, Nur Aisyah. Ola dianggap tak punya rasa hormat kepada Presiden yang sudah memberikan keringanan hukuman padanya.
Atas perbuatan Ola itu, banyak pihak menilai bahwa Presiden layak mencabut grasi yang diberikan kepada Ola. Apalagi, orang yang diberikan keringanan hukuman itu justru 'menampar' wajah Presiden dengan telak. Bukannya berterima kasih, Ola malah semakin berulah.
Sebelumnya, Presiden dan sejumlah juru bicaranya, termasuk jajaran Kemenkumham menjelaskan, Ola diberikan grasi karena yang bersangkutan hanya sebatas kurir. Faktanya, saat ini Ola justru menjadi bandar dan pengedar narkoba. Karena itu, memang tak layak orang seperti dia diberikan pengampunan hukuman. Tapi, inilah uniknya Indonesia. Pengedar narkoba bisa mendapatkan grasi dari Presiden.
Bahkan, saat ditangkap pada 2000 silam, Ola bersama sejumlah rekannya, seperti Deni Setya dan Reni Andriani, tepergok membawa 1,6 kilogram (kg) heroin dan 15 kg kokain senilai Rp 13,7 miliar. Ia mengaku, kedua rekannya itu adalah kurir (sewaan). Sehari setelah tertangkap, Polda Metro Jaya juga meringkus rekan Ola lainnya di Cipete, Jakarta Selatan, termasuk suami Ola, Mouza Sulaiman, warga negara Pantai Gading yang ditembak mati.
Dengan rekam jejak yang buruk itu, tentu bisa dikatakan, Presiden dan jajarannya telah kecolongan dalam memberikan grasi kepada Ola. Padahal, grasi yang diberikan Presiden itu merupakan yang pertama bagi pengedar narkoba. Presiden dianggap salah alamat karena memberikan grasi kepada pengedar narkoba, bukan kurir. Maka itu, wajar kalau kemudian masyarakat menghendaki agar grasi Presiden kepada Ola dicabut. Dan, Ola segera diberi hukuman mati.
Mengapa dicabut? Karena yang bersangkutan sudah menginjak-injak kehormatan Presiden selaku kepala negara dan pemerintahan yang berwenang memberikan grasi atau pengampunan kepada para terpidana. Ola juga telah dengan sengaja menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan kepadanya.
Pemberian grasi yang salah alamat ini hendaknya menjadi pelajaran bagi Presiden dan jajarannya. Jangan sampai, grasi yang salah alamat ini kembali terjadi. Ada sebuah istilah yang layak menjadi pegangan dalam hal ini, ''Orang bodoh adalah orang yang jatuh dua kali ke lubang yang sama.'' Untuk itu, agar dibilang tidak bodoh, sebaiknya lebih cermat dan teliti secara komprehensif dalam memberikan grasi pada masa yang akan datang. Jangan sampai, pengedar narkoba atau bandar dan gembongnya mendapatkan grasi karena kebodohan saat menilai kasus yang bersangkutan. n