Kamis 21 Feb 2013 14:00 WIB

Pedang Bermata Dua Industri Perbankan

DBS Group Holdings
DBS Group Holdings

REPUBLIKA.CO.ID, Rapat panitia kerja (panja) Komisi XI DPR yang berlangsung Selasa (19/2) kemarin menyepakati soal pembatasan kepemilikan bank induk atas anak usaha berbentuk bank. Aturan tersebut berlaku untuk seluruh bank, kecuali yang berstatus bank negara atau bank BUMN. Sebab, bank pemerintah mengemban misi mendorong kesejahteraan rakyat.

Aturan ini juga tidak berlaku untuk bank syariah. DPR beralasan ingin fokus membantu membangun dan mengembangkan perbankan syariah di Indonesia.

Melalui skema pembatasan saham pengendali, ke depannya seluruh bank nonpemerintah hanya diperbolehkan memiliki satu anak usaha berupa bank. Aturan ini dinilai sebagian kalangan bertujuan untuk membatasi jumlah kepemilikan asing di sektor perbankan nasional. Selain untuk merampingkan jumlah bank yang ada di Indonesia saat ini yang mencapai 120 bank.

Pertumbuhan ekonomi Indonesia di atas 6 persen dinilai menjadi faktor 'pemikat' para investor asing masuk ke Indonesia, termasuk ke industri perbankan. Alhasil porsi kepemilikan asing di sektor perbankan nasional masih tinggi.

Kendati Bank Indonesia (BI) telah menerbitkan Peraturan BI Nomor 14/8/PBI/2012 tanggal 13 Juli 2012 tentang Kepemilikan Saham Bank, namun aturan tersebut dinilai Perhimpunan Bank-Bank Umum Nasional (Perbanas) masih memberi peluang kepemilikan asing di bank Indonesia hingga 99 persen.

Sejumlah bank nasional saat ini sebagian besar sahamnya memang dimiliki investor asing. Sebut saja DBS Group yang merupakan bank asal Singapura yang 2012 lalu resmi menguasai  67,37 persen saham PT Bank Danamon Indonesia Tbk (Danamon).

Dibandingkan Peraturan BI Nomor 14/8/PBI/2012, aturan yang tengah digodok di DPR ini terbilang ketat. Pada aturan sebelumnya, BI membolehkan sejumlah skema perampingan perbankan, seperti pembentukan induk usaha (holding), dan merger. Kini, aturan holding dihapuskan.

Pembatasan kepemilikan asing di industri perbankan bukan merupakan hal baru di banyak negara. Bahkan di sejumlah negara, aturan tersebut terbilang ketat. Sebut saja Malaysia, yang

hanya memperbolehkan investor asing memiliki 17 persen saham bank negara tersebut. Sedangkan di Australia, hanya diizinkan memiliki 35 persen saham.

DPR dan BI selaku regulator perbankan nasional memang belum memastikan besaran angka pembatasan kepemilikan asing di industri perbankan tanah air karena masih mencari titik tengah. Namun saat ini ada dua opsi apakah asing hanya boleh memiliki saham di angka 25 persen atau 49 persen.

Lembaga pemeringkat Fitch Ratings pernah mengingatkan Indonesia agar berhati-hati dalam mengambil keputusan ini. Pasalnya, kepemilikan asing di perbankan bagaikan pedang bermata dua. Di satu sisi kepemilikan asing bisa mendatangkan modal yang dibutuhkan untuk mendorong pertumbuhan, namun di sisi lain hal bisa berbahaya jika terjadi krisis keuangan global.

Hal tersebut jelas terlihat pada kasus krisis yang terjadi di Eropa. Di Eropa struktur kepemilikan yang seimbang antara pemilik asing dan lokal mengandung sensitivitas sistem untuk bank induk. Di Eropa Timur, bank induk dari Eropa Barat telah menyediakan modal signifikan dan menggelontorkan dana besar-besaran sebelum krisis. Namun, ketika krisis merebak, bank induk mengurangi pendanaan mereka dan bank-bank lokal terpaksa mengurangi pinjaman dan mengecilkan neraca sehingga berdampak pada pertumbuhan lokal.

Tak hanya persoalan kepemilikan saham, sejumlah negara juga memberlakukan aturan yang ketat terkait pembukaan jaringan kantor oleh bank dari negara lain. Seperti yang diterapkan Pemerintah Malaysia kepada Bank Mandiri.

Meski sudah mengirimkan surat permohonan sebanyak tiga kali kepada Bank Nasional Malaysia (BNM) selaku regulator perbankan di Malaysia, namun hingga kini surat persetujuan pendirian kantor cabang belum didapat Bank Mandiri. BNM menginginkan Bank Mandiri hanya jadi anak cabang dan bukan kantor cabang.

Perlakuan berbeda diterima oleh bank asal Malaysia. Di Indonesia perbankan Malaysia boleh membuka kantor cabang. Belajar dari kasus Bank Mandiri, tentunya pihak regulator di Indonesia perlu berpikir ulang untuk memberi kelonggaran bagi investor asing.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement