REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Arif Supriyono, wartawan Republika
Pernyataan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, bak mengguncang dunia. Secara tiba-tiba, Trump membuat keputusan sepihak dengan hendak memindahkan dan mengakui ibu kota Israel dari Tel Aviv ke Yerusalem.
Reaksi pun bermunculan. Semuanya memiliki satu suara senada: tak setuju atas pernyataan Trump. Bahkan sekutu-sekutu tradisional AS, seperti Inggris dan Prancis, pun tak sependapat. Demikian pula Arab Saudi yang merupakan sekutu utama AS di Timur Tengah juga tidak mendukung.
Pernyataan Trump itu memang tak memiliki landasan yang kuat, kecuali kehendak Israel tentu saja. Tak ada satu resolusi pun dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang menyebut atau menyetujui pemindahan ibu kota Israel ke Yerusalem. Padahal setiap persoalan penting terkait Palestina dan Israel akan senantiasa ditempuh melalui sidang di PBB.
Adapun penetapan Trump untuk menjadikan Yerusalem sebagai ibu kota Israel sama sekali tak melibatkan badan dunia tersebut. Trump juga tak membagi wilayah Yerusalem mana yang akan dijadikan sebagai ibu kota Israel. Padahal kota itu menjadi tempat suci bagi tiga pemeluk agama: Islam, Yahudi, dan Kristen.
Ini berarti, untuk menetapkan status Yerusalem, keberadaan tiga agama itu harus menjadi pertimbangan. Pihak yang mewakili tiga agama itu harus ikut dilibatkan atau dimintai pendapat. Jangan seperti Trump yang membuat keputusan soal Yerusalem tanpa memahami persoalan mendasar di kota tersebut.
Banyak pihak menyebutkan, pernyataan Trump itu hanya akan menambah pelik upaya penyelesaian perdamaian di Palestina. Langkah menuju perdamaian dalam hubungan Palestina-Israel akan menempuh jalan yang lebih panjang. Bahkan banyak yang berpendapat, keputusan Trump itu malah akan menimbulkan bara baru di wilayah Palestina.
Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) segera bereaksi dan mengadakan pertemuan. Mereka (57 negara, termasuk Iran) memutuskan untuk menjadikan Yerusalem Timur sebagai ibu kota Palestina. Turki dan Lebanon bahkan sudah berancang-ancang untuk segera memindahkan kedutaan besar mereka di Palestina menuju Kota Yerusalem Timur.
Sekjen PBB, Antonio Guterres, ikut mengecam keputusan ganjil Trump. Dalam pandangan Guterres, penyelesaian konflik Palestina-Israel tak ada jalan alternatif lain. Semua harus dibahas secara terbuka sesuai dengan tahapan yang selama ini telah ditempuh. Cara lain yang ditetapkan sepihak justru akan membahayakan masa depan kedua negara yang berebut wilayah itu.
Bisa dipastikan PBB akan membahas persoalan ini dalam agenda sidang mereka nanti. Namun hampir bisa dipastikan pula, andai PBB membuat keputusan yang merugikan Israel, hal itu tak akan bisa berjalan efektif. Ganjalannya, apalagi kalau bukan soal veto yang akan dilakukan AS.
PBB yang berdiri pada 20 Oktober 1945 memang dibentuk untuk menciptakan perdamaian dunia, keadilan, dan kesejahteraan umat manusia. Dalam sejarah perjalanan badan dunia itu, upaya membuat keputusan adil teramat sulit untuk dijalankan. Ini karena adanya hak istimewa yang dipunyai lima anggota tetap Dewan Keamanan PBB.
Ya ada lima negara yang memiliki hak veto, yakni hak untuk membatalkan keputusan atau resolusi yang dibuat oleh PBB. Lima negara itu meliputi Amerika Serikat, Rusia, Cina, Inggris, dan Prancis. Ini sesuai yang tertera pada pasal 27 Piagam PBB. Keputusan PBB sepenting apa pun, dan melibatkan seluruh anggota sekalipun, akan bisa diveto salah satu dari lima negara itu.
Sebelum era perang dingin, Rusia (saat itu masih bernama Uni Soviet) terhitung paling sering menggunakan hak veto. Tak kurang dari 100 kali negeri komunis itu membatalkan keputusan PBB.
Sebaliknya, usai perang dingin (setelah tahun 1962) AS-lah yang terbanyak mengeluarkan hak vetonya. Dari keseluruhan hak veto yang dikeluarkan AS (91), hampir separuhnya (41) digunakan untuk melindungi Israel.
Inilah yang membuat keputusan PBB untuk Israel tak pernah bisa berjalan dengan baik. Dampaknya, Israel pun merasa tak perlu ada yang ditakuti dalam membuat tindakan atau kebijakan negaranya di wilayah Palestina. Toh kesalahan itu nanti akan dibela dan dihapus AS melalui hak vetonya.