Rabu 07 Mar 2018 01:08 WIB

Merayakan Hari Perempuan Internasional

Kesetaraan gender secara utuh oleh perempuan di seluruh dunia yang belum terwujud.

Esthi Maharani
Foto: doc pribadi
Esthi Maharani

REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Esthi Maharani*

 

Hari Perempuan Internasional dirayakan di berbagai negara setiap tanggal 8 Maret. Tak terkecuali di Indonesia. Perayaan ini merupakan bentuk apresiasi pencapaian perempuan di berbagai bidang, mulai dari politik hingga social. Di saat yang sama, perayaan ini juga memperlihatkan banyaknya pekerjaan rumah yang masih harus dikerjakan.

Sebenarnya, tak ada tanggalan resmi sejak kapan dimulainya perayaan ini. Dikutip dari Telegraph, akar sejarah Hari Perempuan Internasional dimulai sejak 1908 ketika 15 ribu perempuan berunjuk rasa di sepanjang jalan di kota New York. Perempuan menuntut hak-haknya untuk memberikan suara, mendapatkan upah yang layak, dan memangkas jam kerja karyawan.

Setahun kemudian, tepatnya pada 28 Februari diperingati sebagai Hari Perempuan Nasional. Peringatan ini sesuai dengan deklarasi Partai Sosialis Amerika. Pada 1910, pemimpin perempuan dari partai Sosial Demokratik Jerman, Clara Zetkin mencetuskan ide tentang Hari Perempuan Internasional. Ia menyarankan agar setiap negara harus merayakan hari setiap tahun untuk mendorong agar tuntutan-tuntutan terealisasi.

Saran tersebut mendapatkan respons yang luar biasa. Lebih dari 100 perempuan dari 17 negara di satu konferensi menyepakati saran Zetkin dan terbentuklah Hari Perempuan Internasional.

Pada 19 Maret 1911, Hari Perempuan Internasional pertama kali digelar di Austria, Denmark, Jerman, dan Swiss. Dua tahun kemudian, yakni 1913 diputuskan untuk menggeser hari peringatan menjadi setiap 8 Maret. Sejak saat itu peringatatan dilakukan setiap 8 Maret. Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pun membuat tema khusus setiap tahunnya yang dimulai sejak 1975.

Untuk tahun 2018, tema yang diusung adalah #PressforProgress. Tema ini terinspirasi dari gerakan #Metoo dan #TimesUp pada bergaung selama 2017. Tahun ini, Hari Perempuan Internasional menginginkan adanya gerakan untuk memberikan dukungan pada orang-orang yang menjadi korban pelecehan seksual. Tak hanya itu, tema tahun ini juga menginginkan adanya advokasi atau bantuan hukum pada para penyintas sekaligus memberikan hukuman setimpal kepada pelaku.

Mengapa Indonesia ikut merayakan Hari Perempuan Internasional?

Tujuan utama perayaan Hari Perempuan Internasional tak lain karena untuk mencapai kesetaraan gender secara utuh oleh perempuan di seluruh dunia. Tujuan itu belum tercapai hingga saat ini. Bahkan, menurut Forum Ekonomi Dunia, kesenjangan gender, yang disuarakan lewat Hari Perempuan Internasional, baru pupus  pada tahun 2186.

Komisioner dan Ketua Subkomisi Pemantauan, Komnas Perempuan, Mariana Amiruddin mencontohkan masih tingginya kekerasan terhadap perempuan. Menurut Catatan Tahunan Komnas Perempuan, ada hampir 260 ribu kasus kekerasan terhadap perempuan yang dilaporkan pada tahun 2017.  Kekerasan itu terjadi dalam ranah rumah tangga maupun di ranah public. Menurut data, menghitung pembunuhan perempuan, 173 perempuan dibunuh di Indonesia pada 2017 dengan 95 persen diantaranya dibunuh laki-laki.

Mariana melihat Femicide atau pembunuhan perempuan karena dia perempuan, perlu mendapat perhatian kita. Femicide dapat saja terjadi karena tidak dijalankannya fungsi perlindungan korban saat terancam nyawanya, termasuk dalam konteks kekerasan dalam rumah tangga. Femicide terjadi karena kuatnya kuasa patriarki, relasi kuasa antara pelaku dan kroban, dan pelaku adalah orang-orang dekat yang dikenal korban.

Isu lain yang harus diperhatikan adalah pernikahan anak. Laporan Badan Pusat Statistik (BPS) pada 2016 mengungkap ada 340 ribu anak perempuan yang menikah sebelum usia 18 tahun. Angka itu sekitar 46 persen dari total jumlah perkawinan di Indonesia. Realitas tersebut menempatkan Indonesia sebagai negara dengan jumlah perkawinan anak terbanyak nomor tujuh di dunia. Sementara, di Asia Tenggara, posisi Indonesia berada di urutan kedua setelah Kamboja.

Ketua Dewan Pengurus International NGO Forum on Indonesian Development (INFID) Dian Kartika Sari menyebut, tingginya angka perkawinan anak merupakan hulu dari sejumlah permasalahan, mulai dari putus sekolah, menurunnya derajat kesehatan perempuan, kekerasan dalam rumah tangga, kematian ibu melahirkan, hingga gizi buruk (stunting).

Ketika seorang anak dinikahkan, lanjut Dian, maka sejak itu pula ia telah kehilangan haknya untuk mendapatkan pendidikan, kesempatan kerja dan hak untuk bertumbuh kembang. Semua kesempatannya hilang dan dia akan terjebak terus dalam kemiskinan.

Dian, yang juga menjabat sebagai Sekjen Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) mengungkap, umumnya orang tua menikahkan anak mereka karena persoalan ekonomi. Dengan menikahkan anak, orang tua merasa beban mereka berkurang karena jumlah anggota keluarga yang harus diberi makan ikut berkurang.

Padahal, faktanya perkawinan anak membuat hidup makin melarat. Berdasarkan pengamatannya, Dian menyebut, umumnya perkawinan dini hanya bertahan dua tahun. Setelah itu suami akan meninggalkan istrinya yang masih usia anak-anak, dengan beragam alasan.

Buntut dari hal itu, sang istri yang umumnya tidak berpendidikan tinggi dan tak memiliki keterampilan akan berusaha mencukupi kebutuhan hidupnya dengan bekerja di sektor informal yang tidak dilindungi, seperti menjadi TKI ilegal, atau yang lebih parah terjerumus dalam prostitusi anak.

Karena itu, agar kasus perkawinan anak tidak terus terulang, Dian mendesak pemerintah untuk segera merevisi Undang-Undang Perkawinan. Ia memberi penekanan revisi pada pasal 7 Undang-Undang tersebut yang mencantumkan batas usia minimal perkawinan adalah 16 tahun bagi perempuan. Ia pun berpendapat batas usia minimal perkawinan harus dinaikkan dari 16 tahun menjadi 18 tahun bagi perempuan.

Di dunia politik pun perempuan tidak diperlakukan setara. Politikus Partai Golongan Karya (Golkar) Hetifah Sjaifudian menjelaskan belum terwakilinya perempuan di dunia politik secara maksimal salah satunya disebabkan oleh stigma pemilih yang cenderung lebih percaya kepada politisi pria daripada perempuan. Jika ada dua kandidat, satu laki-laki dan satu perempuan, dengan kualitas sama; maka pemilih sepertinya lebih percaya kepada kandidat pria.

Ia mengatakan rekan-rekannya satu partai banyak yang enggan mencalonkan kembali sebagai anggota legislatif karena pernah gagal pada saat Pemilu 2014. Ia pun mengeluhkan kekurangan sumber daya manusia dari kalangan perempuan untuk dijadikan sebagai bakal calon anggota legislatif jelang Pemilihan Umum 2019.

Berdasarkan laporan Global Gender Gap dari Forum Ekonomi Dunia Tahun 2017, Indonesia menduduki peringkat ke-63 dari 144 negara dalam hal kemajuan yang telah dilakukan untuk mengurangi kesenjangan gender di bidang politik.

Pemerintah, DPR, lembaga penyelenggara dan pegiat pemilu terus berupaya supaya kesenjangan gender dalam politik di Tanah Air dapat dikurangi guna tercapainya demokrasi yang setara. Salah satu upayanya telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang mengatur keterwakilan perempuan sedikitnya 30 persen di setiap daerah pemilihan.

 

*) Penulis adalah Redaktur Republika.co.id

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement