REPUBLIKA.CO.ID, oleh Gita Amanda*
Beberapa waktu lalu, lagi-lagi ramai seorang selebritas yang melapor karena anaknya mengalami cyberbullying. Tak terima anaknya jadi bulan-bulanan warganet, aktris sinetron Ussy Sulistiawaty melaporkan sejumlah akun ke pihak berwajib.
Kasus yang dialami Ussy bukan sekali ini terjadi. Beberapa kasus perundungan juga pernah menimpa anak sejumlah seleb Tanah Air. Sebut saja putra Deddy Corbuzier, putri Gisella Anastasia, hingga putra aktris Alyssa Soebandono.
Belum lagi kasus-kasus yang mungkin juga menimpa banyak orang tua di luar sana, namun tidak terekspos karena mereka bukan selebritas.
Apa sih cyberbullying? Menurut Kids Helath.org, perundungan jenis ini menggunakan teknologi khususnya media sosial untuk melecehkan, mengancam, mempermalukan atau menargetkan orang lain. Umumnya cyberbullying menimpa generasi muda.
Studi terbaru menyatakan satu dari empat remaja pernah mengalami cyberbullying. Tapi yang lebih mencengangkan satu dari enam remaja juga pernah melakukannya. Sebab perundungan. di media sosial khususnya, kerap terjadi tanpa disadari. Banyak yang menganggap itu hanya sekadar lelucon belaka. Tanpa sadar mereka telah melakukan "kejahatan".
Siapa sangka, perundungan melalui media sosial bisa berdampak luar biasa. Masih mengutip Kids Health.org, para ahli mengatakan anak-anak yang mengalami penindasan ini berisiko lebih tinggi mengalami depresi hingga upaya bunuh diri. Bahkan, dikutip dari situs We Have Kids, menyatakan bullying menempati urutan ketiga di dunia sebagai penyebab kematian pada remaja.
Apa yang dilakukan Ussy, dan sejumlah selebritas lain, melaporkan warganet pelaku perundungan pada buah hatinya tentu tak bisa dianggap berlebih. Sebab sebagai ibu tentu dirinya sangat memerhatikan kondisi psikologis anaknya ke depan, jika perundungan ini tak dihentikan.
Di Indonesia, kasus perundungan terhadap anak ancamannya tak main-main. Pelaku bisa dijerat Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Dalam salah satu poin disebutkan setiap anak berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Menurut Hukum Online, mereka yang melanggar UU No 35 ini, terancam pidana paling lama tiga tahun enam bulan atau denda maksimal Rp 72 juta.
Atau, pelaku perundungan juga bisa dikenai Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik Nomor 19 tahun 2016, pasal 27. Di sana disebutkan, "setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik”.
Adapun ancaman pidana bagi mereka yang memenuhi unsur dalam Pasal 27 ayat (3) UU 19/2016 itu, adalah pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak Rp 750 juta.
Namun, meski ancamannya jelas, kasus-kasus cyberbullying masih saja tetap tumbuh subur di masyarakat. Terlebih di era sosial media yang seakan tanpa batasan ini.
Untuk dapat mengantisipasinya, orang tua bisa mencoba mengajak anak terbuka terkait apa pun yang mereka alami. Khususnya, kasus perundungan di media sosial.
Jika anak terlanjur mengalaminya, orang tua dapat menunjukkan dukungannya. Beri tahu anak bahwa mereka tak sendiri. Ajak anak untuk sedikit menjauh dari media sosial dan lakukan kegiatan postif lain.
Jika perundungan sudah masuk tahap mengancam atau membahayakan, ada baiknya orang tua menyimpan bukti perundungan. Bicarakan secara kekeluargaan dengan pelaku, bisa juga melibatkan guru atau orang tua pelaku. Atau jika sudah sangat mengancam dapat segera melaporkannya ke pihak berwajib.
*) Penulis adalah redaktur Republika.co.id