Ahad 18 Mar 2018 04:35 WIB

Filantropi dalam Perspektif Islam

Pemerintah terus mendorong dan memfasilitasi tumbuh-berkembangnya lembaga filantropi.

KH. Didin Hafidhuddin
KH. Didin Hafidhuddin

REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Prof Dr KH Didin Hafidhuddin

Melemahnya nilai tukar mata uang rupiah terhadap dolar amerika dalam beberapa hari belakangan ini hingga menembus angka tiga belas ribuan, menimbulkan  kekhawatiran sejumlah kalangan terhadap kondisi perekonomian Indonesia. Masyarakat masih ingat betapa krisis moneter tahun 1997-1998 membawa dampak luas terhadap kondisi kehidupan bangsa. Tingkat kemiskinan penduduk, pengangguran dan kerawanan sosial di tengah masyarakat, selalu memiliki keterkaitan dengan kondisi makro perekonomian negara. Pengalaman pahit masa lalu memberi pelajaran berharga kepada kita semua, sehingga diperlukan langkah antisipasi agar krisis besar yang pernah melanda negeri ini tidak terulang.  

Suatu hal yang tak boleh dilupakan adalah pilar-pilar sosial dan ekonomi bangsa Indonesia tidak hanya bertumpu pada nilai tukar mata uang rupiah. Tetapi masih ada pilar sosial yang terus menerus menopang dan merekat kehidupan masyarakat, yaitu pilar filantropi umat Islam. Filantropi (kedermawanan) adalah kesadaran untuk memberi dalam rangka mengatasi kesulitan dan meningkatkan kesejahteraan hidup masyarakat secara luas dalam berbagai bidang kehidupannya. Bidang pendidikan, ekonomi, kesehatan, tempat tinggal dan lain sebagainya. Dalam pandangan ajaran Islam, filantropi adalah perbuatan yang sangat mulia, bagian utama dari ketakwaan seorang muslim, perbuatan yang akan mengundang keberkahan, rahmat dan pertolongan Allah, perbuatan yang akan menyelamatkan kehidupan secara luas.

Potensi filantropi umat Islam terwujud dalam bentuk zakat yang hukumnya wajib, infak, shadaqah, wakaf, hibah dan derma-derma lainnya. Dalam surat At-Taubah [9] ayat 60 dan 103, surat Al-Baqarah [2] ayat 177 dan 261, Surat Ali Imran [3] ayat 92, ayat 133 dan 134, surat Faathir [35] ayat 29 dan 30 dan sejumlah ayat lain dalam Al Quran dijelaskan kedudukan dan peran filantropi khususnya zakat, infak dan shadaqah sebagai bukti keimanan dan kecintaan seseorang muslim terhadap perbuatan baik yang membawa keberuntungan dunia dan akhirat.

Filantropi sesungguhnya adalah ibadah bagian dari ibadah maaliyyah ijtimaiyyah, yaitu ibadah di bidang harta yang memiliki posisi sosial yang sangat penting dan menentukan. Filantropi dalam Islam seyogyanya dijadikan sebagai kebutuhan dan life style (gaya hidup) seorang Muslim. Kekuatan dan kelemahan keimanan dan keislaman seseorang antara lain ditentukan oleh sikap kedermawanan dan kepedulian sosialnya. Oleh karena itu diperlukan langkah-langkah yang strategis dan kontinyu untuk menguatkan sikap ini, antara lain melalui upaya:

Pertama, terus menerus dilakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat tentang urgensi sikap filantropi dalam meraih kebahagiaan hidup dunia akhirat. Sarana filantropi dalam Islam, seperti kesadaran berzakat, berinfaq, bershadaqah, dan berwakaf memerlukan penguatan dan penaatan dalam pengelolaannya agar mencapai hasil yang diharapkan, yaitu berdampak terhadap kehidupan masyarakat luas.

Kedua, menguatkan peran dan manfaat badan atau lembaga yang bergerak di bidang filantropi, seperti Baznas, LAZ, dan yang lainnya agar semakin dipercaya oleh masyarakat dan mudah dijangkau oleh kalangan dhuafa.  Ketika lembaga-lembaga tersebut (Baznas dan LAZ) dikelola dengan standar profesionalitas yang tinggi bukan berarti berubah menjadi “lembaga elite” yang serba birokratis dan memiliki jarak dengan kaum mustad’afin.  Kualitas SDM, sistem IT yang canggih adalah justru untuk memudahkan pelayanan, baik bagi masyarakat pemberi maupun masyarakat penerima dana Ziswaf.

Ketiga, memperluas pemanfaatan dana filantropi di samping untuk hal-hal yang bersifat konsumtif dan sesaat, juga hal-hal yang bersifat jangka panjang dalam rangka memotong mata rantai kemiskinan, seperti biaya untuk pendidikan, kesehatan, perbaikan ekonomi, penyediaan tempat tinggal yang layak, dan lain-lain.

Keempat, kerjasama dengan berbagai pihak agar gerakan filantropi ini menjadi gerakan bersama yang bersifat masif. Dalam Alquran ditegaskan. ”Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebahagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebahagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang makruf, mencegah dari yang mungkar, mendirikan shalat, menunaikan zakat, dan mereka taat kepada Allah dan Rasul-Nya. Mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah; sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (QS. At-Taubah [9]: 71).

Pilar filantropi atau bisa disingkat ZISWAF yang apabila dikelola dan didukung sepenuhnya melalui politik ekonomi negara, merupakan modal dan kekuatan umat dan masyarakat dalam mengantisipasi berbagai gejolak dan tekanan perekonomian yang tidak stabil. Sumber pendanaan yang berasal dari Ziswaf selama ini telah banyak memberi kontribusi terhadap pembangunan kesejahteraan rakyat. Mestinya hal itu terakomodir dalam Sasaran dan Kebijakan Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) yang disusun pemerintah.

Umat Islam selama ini secara proaktif telah berbuat sesuatu dalam merespon kebutuhan penguatan peran filantropi Islam dalam bingkai dan koridor hukum-hukum syariat dan kemaslahatan umat sesuai maqashid syariah. Semangat filantropi umat Islam Indonesia, menurut sebuah survei, tergolong tinggi. Sejauh ini filantropi telah banyak menjadi studi, kajian, penelitian dan mewarnai partisipasi masyarakat (civil society) dalam pembangunan kesejahteraan sosial. Filantropi seperti kita tahu mengalami perkembangan  pesat di berbagai negara muslim dalam beberapa dekade terakhir, baik dari segi potensi, konsep pemberdayaan, pemanfaatan, dan berbagai masalah yang melingkupinya.

Dalam pandangan secara umum, praktek filantropi dengan segala dimensi, varian dan kreativitasnya memberi isyarat menggembirakan tentang gambaran peradaban Islam masa depan. Islam seperti diketahui mengajarkan dasar-dasar keadilan sosial dan kesejahteraan yang paripurna. Islam mengajarkan umatnya agar memperhatikan nasib fakir miskin dan kaum dhuafa yang terpinggirkan dalam sistem ekonomi liberal dan kapitalis. Islam tidak sebatas menganjurkan menolong yang kaum lemah,  bahkan mewajibkan orang-orang yang memiliki harta untuk mengeluarkan zakat karena dalam harta itu terdapat hak kaum miskin.

Khusus mengenai “zakat”, perlu dipahami bahwa kedudukannya bukanlah filantropi biasa. Selain sebagai rukun Islam, zakat adalah bagian yang intrinsik dari sistem keuangan Islam. Zakat memiliki kekhususan dan tempat tersendiri dalam ajaran Islam maupun dalam kehidupan bernegara. Dalam buku Dasar-Dasar Ekonomi Islam (1979) Prof H Zainal Abidin Ahmad memaparkan peran zakat yang menjadi dasar kewajiban negara untuk  mencampuri pendistribusian harta.

 

“Negara dapat menggunakan kekuasaannya untuk memaksa golongan yang mampu supaya  memberikan iuran kemanusiaan yang dinamakan zakat  untuk meringankan penderitaan hidup golongan yang tidak berkecukupan serta membantu kepentingan masyarakat dan negara.  Di samping zakat yang wajib, Islam memberi pula kekuasaan kepada negara untuk meletakkan kewajiban keuangan lainnya atas nama negara terhadap orang-orang yang mampu. Pedoman yang harus dipegang teguh oleh negara, ialah kemakmuran seluruh rakyat, menghilangkan batas-batas antara kaya dan miskin, proletar dan borjuis, buruh dan majikan.”

Dalam Kongres Umat Islam Indonesia ke-6 di Yogyakarta yang dilaksanakan tahun 2015 sebagai puncak pertemuan organisasi dan tokoh-tokoh muslim Indonesia yang digelar lima tahun sekali, salah satu isu penting yang dibahas dan melatar-belakangi perumusan rekomendasi Kongres Umat Islam Indonesia ialah agenda penguatan peran ekonomi umat Islam. Disadari bahwa diperlukan langkah nyata untuk mengatasi kemiskinan dan keterpinggiran ekonomi masyarakat muslim di tengah pusaran liberalisasi ekonomi global dewasa ini. Sejalan dengan itu, penguatan filantropi Islam merupakan bagian integral dari langkah penguatan ekonomi umat dan menyangkut banyak aspek kehidupan umat.

Kenyataan sosiologis di Indonesia dan di negara-negara serumpun kawasan ASEAN, menunjukkan peran filantropi Islam, khususnya zakat, infak, sedekah dan wakaf (Ziswah) merupakan “instrumen terdepan” – kalau  belum dikatakan instrumen utama – dalam upaya mengatasi masalah kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan umat dan bangsa.

Pemerintah terus mendorong dan memfasilitasi tumbuh-berkembangnya lembaga filantropi, termasuk lembaga keuangan  syariah dalam skala kecil, mikro dan menengah dengan merangkul dan mensinergikan semua komponen dan organisasi umat dalam semangat amal jama’i. Pranata sosial dan infrastruktur perekonomian umat, seperti perbankan syariah, lembaga keuangan mikro syariah (Baitulmal Wat Tamwil, Baitul Qiradh, Koperasi Syariah) serta lembaga pengelola zakat dan wakaf, yakni Badan Amil Zakat Nasional, lembaga-lembaba amil zakat yang dibentuk atas swadaya masyarakat, Badan Wakaf Indonesia dan lainnya harus menjadi simpul kekuatan ekonomi umat yang efektif.  

Untuk itu yang diperlukan antara lain adalah konsistensi penerapan regulasi, peningkatan kapasitas organisasi, serta akuntabilitas lembaga filantropi sebagai pengelola amanah dan dana masyarakat. Undang-Undang Pengelolaan Zakat, Undang-Undang Wakaf beserta peraturan pelaksananya di Indonesia telah memberikan fondasi yang kuat untuk pengembangan ZISWAF.

 Semoga Allah SWT meridhai ikhtiar kita semua dalam membangun dan melindungi kehidupan umat.

Wallahu a’lam bisshawab.  

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement