Selasa 16 May 2017 08:14 WIB

Pesepeda dari Berbagai Komunitas Diedukasi Pentingnya Sepeda SNI

Pesepeda mengikuti kegiatan Fun Bike dalam rangkaian Hari Konsumen 2017 yang digelar Badan Standardisasi Nasional
Foto: ist
Pesepeda mengikuti kegiatan Fun Bike dalam rangkaian Hari Konsumen 2017 yang digelar Badan Standardisasi Nasional

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lebih dari 1.000 peserta dari berbagai komunitas sepeda mengikuti ajang Fun Bike dalam rangkaian Hari Konsumen 2017 yang digelar Badan Standardisasi Nasional (BSN) akhir pekan kemarin.

Acara dimulai pukul 06.30 WIB dengan mengambil start di depan Gedung Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT). Para pesepeda dari berbagai komunitas itu menempuh rute sejauh 14 kilometer menuju FX Sudirman dan kembali finish di gedung BPPT.

Kepala Biro Hukum, Organisasi dan Humas BSN, Budi Rahardjo mengatakan, kegiatan ini sekaligus sebagai media edukasi dan sosialisasi terkait pentingnya menggunakan sepeda yang berstandar nasional. Budi mengatakan, SNI sepeda roda dua elah diberlakukan secara wajib oleh pemerintah melalui Peraturan Menteri Perindustrian No. 114/M-IND/PER/10/2010.

"Sekarang tinggal kita mengedukasi konsumen, agar ketika membeli sepeda, harus cermat bahwa sepeda yang dibeli sudah ber-SNI," ujar Budi Rahardjo.

Sebagaimana diketahui, BSN telah menetapkan SNI 1049:2008 untuk Sepeda. SNI sepeda ini ditetapkan dengan batasan-batasan persyaratan keselamatan untuk desain, perakitan/assembling dan cara uji sepeda utuh atau bagian dari sepeda utuh, serta persyaratan buku petunjuk yang perlu ada untuk setiap sepeda.

Jadi, standar SNI ini berlaku untuk sepeda roda dua yang memenuhi salah satu syarat mempunyai ketinggian sadel yang pada posisi tertinggi 635 mm atau lebih, atau untuk dipergunakan di jalan raya, bebas tonjolan tajam sepeda (kecuali untuk bagian-bagian tertentu seperti gir depan dan gir belakang), uji rangka dan garpu depan, sistem kemudi, rem, roda, ban dalam dan ban luar, pedal, sadel, grip, boncengan, lampu dan reflektor.

"Karena ini menyangkut keselamatan, maka pemerintah wajib memberlakukan SNI Sepeda Roda Dua secara wajib," kata dia.

Kepala BSN Bambang Prasetya menjelaskan, BSN adalah lembaga yang mengurusi standardisasi produk untuk keselamatan konsumen dan langsung bertanggungjawab kepada Presiden.

Ia mengatakan, produk ber-SNI tentu memperhatikan dan memberi jaminan perlindungan terhadap kepentingan dan kebutuhan konsumen, yang pada gilirannya akan mendorong minat atau pritoritas konsumen untuk menggunakan produk tersebut.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement