Kamis 20 Feb 2014 14:17 WIB

Asyik....WCI Telah Resmi Terdaftar di IMI

Pengukuhan pengurus WCI
Foto: Dok/WCI
Pengukuhan pengurus WCI

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bulan Februari 2014 merupakan moment yang sangat berarti dalam sebuah komunitas, White Car Indonesia (WCI) tidak hanya memiliki Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga (AD ART)  saja, tetapi WCI telah terdaftar sebagai anggota IMI yang sah.

"Kami berdiri dan menghimpun para member dalam sebuah komunitas, tidak hanya kumpul saja tetapi kami telah mempunyai catatan resmi yang telah diakui kelegalannya dalam dunia otomotif tanah air," demikian diungkapkan Farid (F3) selaku Dewan Penasehat WCI Pusat kepada ROL, baru-baru ini.

Sabtu (15/2), WCI Regional Purwakarta pun  diresmikan. Peresmian kali ini pun dihadiri Ketum WCI Pusat Nanand D, dewan pengawas, para pengurus, dan anggota WCI dari perwakilan regional, WCI Regional Purwakarta di bawah instruksi Zein, selaku Ketua WCI Regional Purwakarta . Nanand selaku Ketua Umum WCI Pusat berharap apa yang telah dilakukan WCI akan bermanfaat untuk banyak orang. Tidak hanya kegiatan otomotif, kopdar, dan touring saja, tapi peduli terhadap sesama.

Mulai dari membantu korban banjir, baksos meletusnya Gunung Kelud yang dilakukan oleh WCI Malang di bawah instruksi Nanda, selaku Ketua WCI Regional Malang.

" Insya Allah kami juga akan meresmikan WCI Regional Cianjur, Ahad (23/2) nanti."

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement