Assalamu'alaikum
Fungsi uang disamping sebagai alat tukar, standar nilai dan alat menyimpan kekayaan juga telah menjadi lahan bisnis dan industri. Penukaran uang antar mata uang dari berbagai negara dengan tujuan bisnis telah marak di kalangan masyarakat.
Bagaimana hukumnya memperdagangkan mata uang?
Penukaran uang pecahan besar dengan pecahan kecil dalam jumlah rupiah yang tidak sama, apakah termasuk riba?
Wassalamu'alaikum Wr. Wb.
M. Sa'dullah
Jawaban :
Wa'alaikumussalam wr wb
Pak Sa'dullah yang dirahmati Allah, pada dasarnya jual beli mata uang yang diistilahkan dengan tijarah an-naqd atau al-sharf dibolehkan dalam Islam dengan beberapa syarat yang harus dipenuhi. Kebolehan tersebut didasarkan kepada hadis Rasulullah SAW: "Emas ditukar dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, jewawut dengan jewawut, kurma dengan kurma, garam dengan garam, harus semisal dengan semisal, sama dengan sama (beratnya/takarannya), dan dari tangan ke tangan (kontan). Maka jika berbeda jenis-jenisnya, juallah sesuka kamu asalkan dari tangan ke tangan (kontan)." (HR Muslim no 1210; At-Tirmidzi III/532; Abu Dawud III/248).
Emas dan perak pada hadis di atas dapat dihukumkan dengan mata uang pada saat sekarang. Berdasarkan hadis di atas, maka tukar menukar jika terjadi antara dua jenis yang sama yaitu emas dengan emas atau perak dengan perak, maka harus memiliki berat atau timbangan yang sama dan penyerahannya dilakukan secara kontan. Adapun pertukaran antara dua jenis yang berbeda yaitu emas dengan perak, maka boleh saja ada kelebihan/perbedaan dalam berat maupun timbangan namun harus tetap dilakukan secara kontan. Jika uang kertas Rp. 10.000,- hendak ditukar dengan pecahan yang lebih kecil misal Rp. 1.000,- maka harus berjumlah sebanyak 10 lembar uang ribuan.
Namun demikian, selain syarat-syarat yang disebutkan di atas, ada hal yang tidak boleh dilupakan bahwa motif pertukaran hendaknya bukan untuk spekulasi yaitu mencari keuntungan melalui harga atau nilai mata uang yang fluktuatif tetapi untuk memenuhi kebutuhan riil transaksi barang maupun jasa (ekspor, impor, membayar devisa dan lain-lain karena memang saat ini tidak ada mata uang tunggal). Tentu saja syarat lain seperti harus dilakukan secara tunai dan memiliki barang yang hendak dipertukarkan pun harus tetapi dipenuhi.
Dalam Islam, usaha untuk memperoleh rizki hendaknya dilakukan dengan cara yang halal, baik, dan juga produktif sehingga memberi manfaat pada banyak orang. Termasuk menukar uang receh dari yang pecahan besar kepada pecahan kecil diimana biasanya si penukar mendapatkan jumlah uangnya menjadi lebih sedikit. Tentu saja ini adalah bagian dari riba yang harus dihindari. Wallahua'lam
Wassalaamualaikum wr wb
Ranti Wiliasih
Diasuh oleh Program Studi Ekonomi Syariah Departemen Ilmu Ekonomi FEM IPB, Fakultas Ekonomi Manajemen IPB Kirimkan pertanyaan Anda ke [email protected]