Pertanyaan :
Assalammu'alaikum
Saya adalah seorang marketing di sebuah perusahaan distributor handphone. Sebagai seorang marketing saya mendapatkan komisi dari setiap unit HP yang saya jual yang diakumulasikan setiap bulannya. Suatu hari ada reseller yang akan membeli HP, dari pihak perusahaan telah memberikan kelonggaran untuk diskon maksimal 10% untuk reseller. Namun saya hanya memberi 5% kepada reseller, dan yang 5% lagi untuk saya pribadi tanpa memberitahukannnya kepada pihak perusahaan.
Bagaimanakah hukumnya uang itu (yang 5%), padahal saya telah mendapatkan komisi? Apakah yang 5% itu bisa dianggap sebagai laba untuk saya, karena di sini saya menjualkan HP dari perusahaan dan saya mengambil keuntungan 5% itu?
Mohon jawaban dan penjelasan mengenai pertanyaan saya.
Atas perhatiannya saya ucapkan terima kasih.
Wassalamu'alaikum. wr.wb - Jannah
Jawaban :
Wa'alaikumussalam wr wb
Mbak Jannah yang baik, semoga mbak senantiasa mendapat rahmat dan hidayat dari Allah SWT Diantara petunjuk dalam mencari rizki adalah memenuhi syarat yang halal dan baik. Firman Allah: “Wahai manusia! Makanlah dari (makanan) yang halal dan baik yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah- langkah setan. Sungguh, setan itu musuh yang nyata bagimu”. (al-Baqarah: 168).
Salah satu ciri kehalalan itu adalah tidak menzalimi atau memakan harta pihak lain dengan batil. Dalam kasus mbak Jannah, bisa saja perusahaan memang sengaja memberikan diskon yang besar kepada reseller adalah untuk menaikkan tingkat penjualan. Sehingga ketika mbak mengurangi nilai diskon tersebut kepada reseller, bisa jadi hal itu dapat menurunkan tingkat penjualan perusahaan dan akan mengurangi bonus atau komisi yang akan mbak peroleh. Disamping itu, mbak Jannah telah mengambil jatah diskon lima persen yang seharusnya dinikmati oleh konsumen (reseller).
Saran saya, sebaiknya diskon sebesar sepuluh persen yang diperuntukkan bagi reseller tetap diberikan. Sehingga target perusahaan dapat tercapai, komisi yang didapat bertambah, sekaligus mbak telah menjalankan amanah perusahaan. Bisa saja pengurangan diskon itu tetap dilakukan, namun harus sepengetahuan perusahaan tersebut. Wallahua’lam.
Wassalaamualaikum wr wb
Ranti Wiliasih
Diasuh oleh Program Studi Ekonomi Syariah Departemen Ilmu Ekonomi FEM IPB, Fakultas Ekonomi Manajemen IPB Kirimkan pertanyaan Anda ke [email protected]