Selasa 08 Jul 2014 16:26 WIB

Zakat Kepemilikan

Zakat adalah pembersihan harta.
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Zakat adalah pembersihan harta.

Diasuh oleh Prof Amin Suma

Dewan Syariah Dompet Dhuafa

Assalamualaikum wr wb

Adakah zakat kepemilikan jika kita membeli kendaraan atau rumah untuk digunakan sendiri?

Mahbuby-Cibinong, Bogor

Waalaikumussalam wr wb

Harta milik yang tidak produktif seperti yang Anda sebutkan dalam hal ini  kendaraan yang dipakai sehari-hari, dan  rumah yang digunakan untuk tempat tinggal selama hidup,  tidak wajib dizakati.

Demikian pula dengan rumah milik Anda yang tidak ditempati (dalam keadaan kosong), atau ditempati orang lain namun sifatnya gratis. Sebab, pengenaan wajib zakat pada dasarnya hanya dibebankan pada harta-harta dan/atau benda-benda ekonomi yang menghasilkan (produktif).

Misalnya, rumah milik Anda yang disewakan kepada orang/pihak lain, atau kendaraan Anda yang direntalkan kepada orang/pihak lain dengan kewajiban membayar sekian rupiah.

Adapun rumah yang Anda tempati selama ini untuk kehidupan sehari-hari, begitu pula dengan kendaraan yang Anda pakai untuk aktivitas usaha sehari-hari, tidak ada kewajiban zakatnya. Kecuali saat dahulu ketika Anda membeli rumah dan/atau membeli kendaraan itu uangnya belum pernah dizakati.

Jika uangnya itu belum dizakati, Anda hitung jumlah uang yang digunakan untuk membeli rumah dan membeli kendaraan itu, kemudian dizakati sebesar 2,5 persen dari jumlah uang tersebut.

Namun, satu hal yang patut diingat di sini ialah bagaimanapun Anda dan kita semua tetap dianjurkan untuk memperbanyak sedekah di samping berzakat, demi keberkahan dan kebersih-sucian harta yang Anda dan kita punyai itu.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement