Pertanyaan :
Assalaamu'alikum ustadz
Pak Ustad saya mau tanya, bagaimana hukumnya bagi Laki - laki yang memakai Cincin kawin Emas Putih apakah boleh menurut syariat Islam ?
Mohon Penjelasannya Pak Ustad, Terima Kasih
Wassalam
Andy
Jawaban :
Wa'alaikumsalam warrahmatullahi wabarakatuh
Semoga Allah merahmati kita semua
1.Hukumnya jelas tidak boleh. Larangan dengan teks yang jelas dari hadits
2.Bagaimana dengan status pernikahan?. Saya pikir komitmen pernikahan tidak serta merta ditentukan oleh melingkarnya cincin perkawinan di jari. Komitmen adalah sikap mental.
Ustadz Muchsinin Fauzi, LC
Pertanyaan : [email protected]
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement