Senin 18 Apr 2011 11:24 WIB

Hukum Memakai Cincin Emas Bagi Laki-laki

Pertanyaan :

Assalaamu'alikum ustadz

 

Pak Ustad saya mau tanya, bagaimana hukumnya bagi Laki - laki yang memakai Cincin kawin Emas Putih apakah boleh menurut syariat Islam ?

 

Mohon Penjelasannya Pak Ustad, Terima Kasih

 

Wassalam

Andy

Jawaban :

Wa'alaikumsalam warrahmatullahi wabarakatuh

Semoga Allah merahmati kita semua

1.Hukumnya jelas tidak boleh. Larangan dengan teks yang jelas dari hadits

2.Bagaimana dengan status pernikahan?. Saya pikir komitmen pernikahan tidak serta merta ditentukan oleh melingkarnya cincin perkawinan di jari. Komitmen adalah sikap mental.

Ustadz Muchsinin Fauzi, LC

Pertanyaan : [email protected]

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement