Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak seluruh gugatan kubu Prabowo Sunianto - Hatta Rajasa dalam sengketa Pemilihan Presiden beberapa waktu lalu menandakan berakhirnya tahapan pesta demokrasi secara keseluruhan. Artinya, Joko Widodo dan Jusuf Kalla secara resmi akan dilantik menjadi presiden dan wakil presiden bangsa ini untuk lima tahun ke depan menggantikan SBY-Boediono yang akan segera mengakhiri masa jabatannya. Masyarakat pun berharap presiden terpilih dapat merealisasikan janji-janji kampanyenya, terutama menyangkut kesejahteraan mereka.
Bagi kalangan guru, pergantian kepemimpinan tersebut setidaknya memberikan harapan baru dalam upaya mewujudkan tujuan pendidikan seperti yang dicita-citakan. Berbagai persoalan yang hingga saat ini masih menyelimuti dunia pendidikan kita, hendaknya dapat diselesaikan dengan baik melalui berbagai program yang benar-benar dapat dirasakan manfaatnya oleh guru maupun peserta didik. Selain itu, mereka pun berharap, kesalahan yang dilakukan oleh pemerintahan sebelumnya tidak diulangi oleh pemerintahan yang akan datang.
Pada dasarnya ada tiga persoalan utama yang saat ini dihadapi oleh dunia pendidikan kita. Pertama, implementasi Kurikulum 2013. Sejak diberlakukan setahun yang lalu, berbagai persoalan besar mewarnai pelaksanaan kurikulum baru yang digadang-gadang mampu "mempercantik" wajah dunia pendidikan tersebut.
Mulai dari ketidaksiapan sekolah, banyaknya guru yang belum mengikuti diklat, sampai dengan belum diterimanya buku ajar oleh siswa. Hal ini seakan menjadi batu sandungan bagi keberlangsungan kurikulum baru tersebut. Selain itu, penolakan dari beberapa daerah untuk menerapkan kurikulum baru ini, menjadi warning bagi pemerintah bahwa tidak semua daerah benar-benar siap melaksanakannya.
Kedua, sertifikasi guru. Program sertifikasi guru yang dicetuskan sejak beberapa tahun yang lalu, ternyata belum mampu meningkatkan prestasi (akademik) peserta didik. Program tersebut baru sebatas mampu meningkatkan "taraf hidup" pendidik sekaligus meningkatkan minat masyarakat untuk terjun menjadi seorang pendidik. Dalam hal ini pemerintahan yang baru dituntut untuk mampu menata ulang program sertifikasi guru agar mampu memberikan dampak positif pada peningkatan prestasi (akademik) siswa.
Ketiga, eksistensi Ujian Nasional (UN). Hasil survei Programmme for International Student Assessment (PISA) pada 2012 yang menempatkan Indonesia pada peringkat paling bawah dari 65 negara dalam hal kemampuan membaca, matematika, dan sains, merupakan bukti bahwa UN tidak memberikan kontribusi positif terhadap peningkatan kualitas pendidikan di Tanah Air.
Sebaliknya, UN terbukti membentuk generasi instan yang selalu mengambil jalan pintas dalam memecahkan persoalan. Oleh karena itu, meninjau kembali pelaksanaan UN merupakan keputusan yang bijak.
Ketiga persoalan tersebut hendaknya menjadi perhatian pemerintahan yang akan datang. Hal ini dikarenakan, maju atau tidaknya bangsa ini sangat bergantung pada upaya pemimpinnya dalam meningkatkan kualitas pendidikan bagi generasi mudanya.
Setiap program yang digulirkan hendaknya benar-benar berorientasi pada peningkatan kualitas pendidik dan peserta didik. Dengan begitu pendidikan berkualitas seperti yang dicita-citakan selama inipun dapat terwujud.
Ramdan Hamdani, Guru SDIT Alamy, Subang, Jawa Barat