Sabtu 06 Sep 2014 13:00 WIB

Tax Holiday Diperpanjang

Red: operator

Kadin mengusulkan adanya insentif nonfiskal bagi investor.

JAKARTA -Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang pelaksanaan tax holiday. Keberadaan  tax holiday inilai masih diperlukan oleh dunia usaha. Keputusan tersebut merupakan hasil rapat koordinasi antara Menko Perekonomian, Menteri Keuangan, Menteri Perindustrian, Gubernur Bank Indonesia, dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) pada Kamis (4/9).

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menyambut baik kebijakan perpanjangan tax holiday. Akan tetapi, menurut Kadin, kebijakan ini perlu dikaji kembali. Pasalnya, tax holiday hanya dinikmati oleh segelintir perusahaan. Tax holiday adalah pemberian fasilitas insentif fiskal berupa pemotongan pajak.

Wakil Ketua Umum Bidang Pemberdayaan Daerah Tertinggal Kadin Indonesia Natsir Mansyur mengatakan, saat ini, pengusaha yang menikmati  tax holiday bisa dihitung jari.

Sebab, untuk mendapatkan fasilitas ter sebut, birokrasinya sangat panjang. "Seharusnya, sistem birokrasi di kita itu diminimalkan," ujarnya kepada Republika, Jumat (5/9).

Panjangnya sistem birokrasi di Indonesia, lanjut dia, berdampak pada mandeknya investasi. Menurut Natsir, banyak investor yang mengurungkan niatnya untuk menanamkan modalnya di Indonesia. Padahal, para investor tersebut telah mengantongi izin dari (BKPM) Badan Koordinasi Penanaman Modal .

Dalam rapat koordinasi tersebut juga dibahas mengenai keluhan-keluh an dalam pemrosesan  tax holiday. Berdasarkan hasil evaluasi, lamanya proses pengurusan  tax holiday masih menjadi kendala. Karena itu, pemerin tah berjanji akan mempercepat prosesnya.

Selama ini, diakui Menko Per ekono mian Chairul Tanjung, negara-negara tetangga menawarkan sistem tax holiday yang lebih menarik ketimbang Indonesia. Diharapkan dengan diperpanjangnya penerapan  tax holiday, investasi yang masuk ke Indonesia akan semakin besar, di samping un tuk menciptakan sektor industri yang unggul. "Harapannya, impor kita berkurang atau ekspor bertambah secara luar biasa," kata Chairul.

Untuk mendorong daya saing Indonesia, pemerintah telah membentuk tim yang terdiri atas BKPM, Kemenperin, dan Kemendag dengan Kemenkeu sebagai pemimpinnya. Selain bertugas menyelesaikan panjangnya prosedur  tax holiday, tim ini juga mengevaluasi berbagai keputusan menteri keuangan.

Tim ini diberikan tenggat waktu hingga akhir September untuk menye lesaikan masalah perubahan prose dur pengurusan  tax holiday. "Saya minta urusan prosedur  tax holiday diselesaikan akhir September sehingga Oktober sudah bisa dibawa ke rapat."

Lebih jauh Natsir menuturkan, selain  tax holiday, sebaiknya pemerintah juga memberikan insentif nonfiskal kepada investor, seperti infrastruktur yang memadai, ketersedian gas, serta bahan penunjang lainnya. rep:Ita Nina Winarsih/c88, ed: nidia zuraya

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement