Rabu 23 Mar 2016 14:00 WIB

Pelaporan SPT Tembus 2,6 Juta

Red:

JAKARTA — Masa pelaporan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak penghasilan (PPh) untuk tahun pajak 2015 tinggal menyisakan satu pekan lagi. Sebelum berakhir pada 31 Maret, masyarakat yang belum melaporkan SPT pun diharapkan segera melakukan kewajiban ini.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Mekar Satria Utama mengatakan, hingga Selasa (22/3), masyarakat yang telah melaporkan SPT telah mencapai 2,6 juta wajib pajak (WP). Angka ini sangat tinggi dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya.

"Peningkatan ini memang belum dua kali lipat dari tahun lalu, tapi nilai ini memperlihatkan kenaikan yang sangat signifikan," ujar Mekar kepada Republika, Selasa (22/3).

Mekar menilai, jumlah WP yang melaporkan SPT cukup memuaskan karena jumlah yang mendaftar SPT pada 2015 sekitar 2,7 juta. Jumlah hampir sama mampu didapat Ditjen Pajak dalam tiga bulan dengan hanya melalui pembayaran pajak secara elektronik melalui fasilitas e-filling. Pendaftaran juga dipastikan akan meningkat seiring kerja sama yang dilakukan Ditjen Pajak dengan Kementerian Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melewati Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2015 tentang percepatan penyerahan bukti potong PPh 21 pegawai negeri sipil (PNS), TNI, dan Polri yang harus menggunakan e-filling.

"Dengan target 7 juta di akhir tahun untuk pendaftaran SPT ini, kita yakin bisa tercapai," kata Mekar.

Selain dengan sistem e-filling atau pendaftaran SPT dengan sistem online, Mekar menambahkan, Ditjen Pajak juga menyiapkan pendaftaran SPT melalui sambungan telepon. Masyarakat hanya perlu menelepon call center dan nanti akan dibantu pengisiannya.

Sementara itu, pengelola pusat belanja Thamrin City dan Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Tanah Abang Dua menyelenggarakan kegiatan pelaporan pajak secara online bagi pengunjung dan warga Jakarta di mal yang berlokasi di pusat bisnis Jakarta itu.

General Manager Thamrin City Ady Adnyana mengatakan, kegiatan yang mulai berlangsung pada pertengahan Maret 2016 itu adalah bentuk kepedulian dan komitmen membantu program pemerintah terkait pelaporan pajak. "Kegiatan ini membantu pemerintah mendekatkan wajib pajak dan pelayanan laporan pajak yang bisa dilakukan  secara online di Thamrin City," ujar Ady Adnyana.

Ady berharap, dengan kerja sama itu, para wajib pajak yang ingin melaporkan pajak pribadinya bisa memperoleh akses yang cepat dan mudah dibandingkan jika harus ke kantor pelayanan pajak.

Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tanah Abang Dua Dwi Astuti  memberikan apresiasi kepada Thamrin City yang sudah memfasilitasi pelaporan pajak secara online bagi pengunjung dan warga Jakarta lainnya.

"Kegiatan itu sangat membantu mendekatkan wajib pajak dengan pelayanan pelaporan pajak yang dapat dilakukan secara online di Mal Thamrin City," ujar Dwi Astuti.

Dwi Astuti menjelaskan, bagi laporan SPT tahunan wajib pajak orang pribadi yang belum dilaporkan bisa datang ke Thamrin City hingga 31 Maret 2016. "Jadi, kesempatan yang tinggal beberapa waktu ini jangan dilewatkan. Sambil belanja atau sambil makan siang bisa disempatkan datang untuk melaporkan SPT tahunannya tanpa harus membuang waktu pergi ke KPP," kata Dwi Astuti seraya menambahkan di Thamrin City petugas sudah siap membantu dan memandu pengerjaan pengisian laporan pajak apabila wajib pajak memerlukan panduan pelaksanaannya.   rep: Debbie Sutrisno/ antara, ed: Eh Ismail

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement