Senin 20 Jun 2016 14:00 WIB

Pengampunan Pajak UMKM

Red:

Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) merupakan komponen penting dalam perekonomian Indonesia. Dasarnya sederhana, yaitu kontribusi masif sektor tersebut dari berbagai lini. Misalnya, dari sisi ketenagakerjaan, UMKM menyumbang 104.624.466 tenaga kerja (data Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah).

Sementara, dari sisi produk domestik bruto (PDB), UMKM menyumbang Rp 5.440 miliar dari total PDB pada 2013 yang tercatat sebesar Rp 9.014 miliar. Namun demikian, besarnya kontribusi UMKM belum berbanding lurus dengan ketaatan dalam membayar pajak. Pada 2013, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menyebut baru 10 persen dari enam juta badan usaha yang membayar pajak.

Sederet upaya pun telah dilakukan pemerintah untuk mengerek pembayar pajak dari UMKM. Salah satunya, penerbitan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu. Dalam beleid itu, pelaku usaha kudu membayar pajak penghasilan final sebesar satu persen dari omzet.

Namun, PP 46/2013 ternyata tidak efektif. Sebab, masih banyak wajib pajak yang berlaku tidak jujur. Mulai tahun ini, terobosan selaras dengan penegakan hukum akan digiatkan oleh otoritas fiskal.

Salah satunya melalui pengampunan pajak. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Hariyadi Sukamdani menilai, keikutsertaan UMKM dalam tax amnesty berpotensi menguntungkan. Sebab, akan berpengaruh langsung pada pencatatan bisnis yang lebih rapi dan tertib dari para pelaku usaha.

"Pembukuan akan terdorong lebih bagus dan akan lebih bankable," ujar Hariyadi di Jakarta, Ahad (19/6). Pencatatan keuangan yang baik dari suatu unit usaha, lanjut Hariyadi, akan mempertegas kredibilitas usaha dan memunculkan penilaian yang menarik di sisi perbankan. Hal tersebut akan memengaruhi kemudahan pencairan dana pinjaman jika dibutuhkan.

Di sisi lain, keikutsertaan UMKM dalam tax amnesty akan membuat iklim usaha lebih tenang, tanpa perlu didera permasalahan dengan petugas pajak. Pun, pencatatan aset usaha akan lebih transparan. Oleh karena itu, Hariyadi berharap, aturan pengampunan pajak segera disepakati sebelum 28 Juni 2016 atau pada saat pengesahan APBN Perubahan 2016.

"Setelah disahkan, jadi ada waktu banyak untuk sosialisasi," katanya. Hariyadi lantas menguraikan penyebab UMKM selama ini dinilai sulit membayar atau tertib pajak. Utamanya karena faktor sumber daya manusia yang kurang paham bagaimana membuat laporan yang benar.

"UKM juga terkadang tidak stabil dalam konsistensi usaha, perencanaan keuangannya juga kurang," katanya. Sehingga, pernyataan bahwa UMKM tidak berdisiplin pajak menjadi masuk akal. Oleh karena itu, dibutuhkan pembenahan.

Ketua Umum Asosiasi UMKM, Ikhsan Ingratubun mengatakan, pihaknya sangat menyambut baik keinginan pemerintah melakukan kemudahan membayar pajak bagi UMKM. Apalagi, selama ini banyak UMKM yang belum membayar pajak sesuai dengan ketentuan. Dengan keikutsertaan UMKM sebagai pembayar pajak melalui tax amnesty, maka UMKM bukan hanya dipandang sebagai sebuah obyek yang harus didorong untuk berkembang, tapi telah menjadi subyek yang bisa menghasilkan pendapatan bagi pemerintah.

Penjelasan menkeu

Pada akhir pekan lalu, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro memberikan pemaparan mengenai RUU Pengampunan Pajak atau tax amnesty di hadapan lebih dari seratus pengusaha anggota Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). Pemaparan ini diharapkan bisa memberikan penjelasan secara umum mengenai manfaat program tersebut kepada para pengusaha. Bambang menjelaskan, sejauh ini Panitia Kerja RUU Pengampunan Pajak sudah banyak melakukan pembahasan pasal per pasal.

Bahkan, pembahasan ini direncanakan bisa rampung pada akhir Juni. Menurut Bambang, saat ini perkembangan perekonomian pada 2016 tidak memberikan dampak baik pada pertumbuhan ekonomi dalam negeri. Sebab, sejauh ini perekonomian global tidak memberikan dampak positif bagi Indonesia.

Melihat berbagai variabel yang ada, Bambang mengatakan, pemerintah ingin mendorong agar ekonomi Indonesia bisa tumbuh sendiri berbekal pertumbuhan domestik dari konsumsi dan investasi. Menurut Bambang, melalui tax amnesty akan ada repatriasi yang bisa memberikan inflow ke Tanah Air yang bisa menjaga likuiditas dan sisi permintaan dari segi investasi, baik pemerintah maupun pihak swasta.     Oleh Sonia Fitri, ed: Muhammad Iqbal

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement