Foto : Tahta Aidilla/Republika
JAKARTA -- Menteri Pertanian Amran Sulaiman mengatakan, musim hujan yang terjadi selama 2016 yang menyebabkan mahalnya harga cabai karena komoditas itu belum dapat dipanen. Harga cabai di sejumlah pasar tradisional diketahui mencapai 100 ribu per kilogram (kg).
"Produksi cukup, cuma tidak boleh panen kalau musim hujan," kata Amran ditemui di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (3/1).
Menurut Amran, cabai yang dipetik saat musim hujan berpotensi busuk lebih cepat. Dia menegaskan, produksi cabai dalam negeri masih aman, sehingga tidak perlu impor komoditas tersebut.
Amran juga menegaskan, harga cabai yang meninggi kurang memengaruhi inflasi. Dalam pertemuannya dengan Presiden Joko Widodo, Amran menyampaikan evaluasi dua tahun kinerja kementeriannya, termasuk kondisi dan harga komoditas beras.
Harga cabai di sejumlah pasar tradisional sekitar Kabupaten Karawang, Jawa Barat, melonjak hingga mencapai 100 ribu per kg akibat minimnya pasokan cabai ke pasar tradisional. "Kenaikan harga berbagai jenis cabai ini sudah terjadi sejak beberapa pekan lalu," kata Dasuki, seorang pedagang di Pasar Perumnas Telukjambe Karawang.
Dasuki mengatakan, kenaikan harga yang paling signifikan terjadi pada cabai rawit. Beberapa hari sebelumnya, Rp 85 ribu – Rp 90 ribu per kg, tapi kini sudah mencapai Rp 100 ribu per kg.
Kenaikan harga cukup tinggi juga terjadi pada komoditas cabai rawit hijau dan cabai rawit merah, dari sekitar Rp 45 ribu - Rp 50 ribu kini mencapai Rp 60 ribu – Rp 70 ribu per kg. Begitu juga dengan harga cabai keriting, naik dari Rp 70 ribu per kg menjadi Rp 80 ribu per kg.
Dasuki mengatakan, kenaikan harga itu sudah terjadi sejak para pedagang membeli komoditas cabai di Pasar Induk Cikopo. Para pedagang di pasar induk itu beralasan, kenaikan harga komoditas cabai terjadi akibat minimnya pasokan. "Kenaikan harga komoditas cabai ini membuat para pedagang mengambil untung sedikit, hanya meraup untung Rp 15 ribu sampai 20 ribu per kilogram," katanya.
Pedagang di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, membenarkan, harga cabai kecil kembali mengalami kenaikan menjadi Rp 80 ribu per kg sejak sepekan terakhir. Hamsah, pedagang eceran bumbu masak di Pasar Inhutani Kabupaten Nunukan menyatakan, kenaikan harga cabai kecil di daerah dipicu oleh kurangnya stok.
Menurut Badan Pusat Statistik (BPS), salah satu komoditas pangan yang menyumbang inflasi sebesar 0,47 persen pada November 2016 adalah cabai merah yang mengalami gangguan pasokan.
Cabai merah mengalami kenaikan harga di sebanyak 76 kota karena faktor cuaca dan hambatan distribusi komoditas tersebut di berbagai daerah.
Kementerian Pertanian (Kementan) dan Kementerian Perdagangan (Kemendag) sebelumnya menyiapkan skema kerja sama khusus untuk stabilisasi harga komoditas cabai dan bawang merah melalui PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI). Sayangnya, PPI hingga saat ini belum maksimal dalam menyerap produksi cabai dan bawang merah petani.
"PPI masih coba-coba," kata Dirjen Hortikultura Kementan Spudnik Sujono. Ia mengatakan, pihaknya telah menawarkan kepada PPI. Namun, dari angka yang ditawarkan, PPI hanya mau menerima sekitar 70 persennya. Ia mencontohkan, saat ditawarkan untuk menyerap 10 ton cabai per hari, PPI baru mau menerima tujuh ton per hari.
Skema kerja sama tersebut juga merangkul kelompok tani mitra Ditjen Hortikultura (Champion) untuk menjual komoditas cabai dan bawang merahnya kepada pemerintah. Champion tersebut mendapat bantuan APBN dari Kementan, dengan catatan, harus menjual hasil tani kepada pemerintah. rep: Halimatus Sa'diyah antara ed: Citra Listya Rini