JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan izin prinsip pendirian Lembaga Pengelolaan Informasi Perkreditan (LPIP) kepada PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) pada 5 Agustus 2014. Selanjutnya, Pefindo akan mengajukan izin operasional.
Izin prinsip ini tertuang dalam surat OJK Nomor S-28/PB.1/2014. Pefindo kini tengah mempersiapkan pendirian badan hukum biro kredit swasta. "Pengajuan izin maksimal 18 bulan setelah mendapatkan izin prinsip. Ditambah proses dari OJK, diharapkan November tahun depan bisa beroperasi," kata Direktur Utama Pefindo Ronald A Kasim di Jakarta, Selasa (12/8).
Perusahaan yang akan bernama Pefindo Biro Kredit ini menawarkan dua produk, yaitu Credit Scoring Report atau laporan komprehensif dan Credit and Fraud Alerts. Laporan komprehensif memuat informasi identitas debitur dan profil perkreditan, termasuk credit scoring dan riwayat pembayaran angsuran serta cicilan kewajiban keuangan.
Sementara, Credit and Fraud Alerts merupakan layanan notifikasi terhadap pelemahan atau penguatan profil kredit debitur, termasuk indikasi fraud yang dilaporkan secara otomatis.
LPIP sangat bermanfaat bagi industri keuangan. LPIP menerapkan risk-based pricing yang baku dan sesuai dengan kerangka kerja manajemen risiko. Adanya LPIP akan meningkatkan efisiensi pada proses analisis pemberian kredit atau pinjaman atau kewajiban keuangan lainnya.
Untuk perusahaan biro ini, Pefindo menggandeng sejumlah mitra sebagai pemegang saham perusahaan yang akan beroperasi tahun depan.
Pefindo menjadi pemegang saham mayoritas dengan kepemilikan 51 persen. Sisanya dimiliki sejumlah perusahaan lokal dan satu biro kredit asing.
Empat pemegang saham lain adalah PT Pegadaian, Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), PT Sigma Cipta Caraka (Telkomsigma), dan PT CIC Indonesia dengan total kepemilikan 49 persen.
Ronald mengatakan, porsi pemilikan saham ini sesuai dengan aturan yang diterbitkan oleh regulator. "Batas maksimum kepemilikan LPIP oleh satu entitas adalah 51 persen," ujarnya.
Otoritas mengizinkan asing memiliki saham biro kredit, namun dibatasi maksimal 20 persen. Perseorangan tidak diizinkan memiliki saham LPIP. Untuk Pefindo Biro Kredit, kepemilikan asing hanya 5,4 persen.
Hal ini karena dalam pemegang saham lain, seperti APPI dan Telkomsigma sudah ada pemilikan asing. "Dalam APPI kan juga ada perusahaan yang pemegang sahamnya asing," kata Ronald.
Telkomsigma memiliki porsi saham sebesar 10 persen. Porsi yang sama juga dimiliki APPI dalam Pefindo Biro Kredit. Sementara, Pegadaian memiliki porsi yang lebih besar, yaitu 23,6 persen.
Sebab, tidak adanya kepemilikan asing dalam lembaga tersebut karena Pegadaian murni milik pemerintah. PT CIC Indonesia yang merupakan anak perusahaan Credit Information Corporation of Japan hanya memiliki porsi 5,4 persen. CIC merupakan biro kredit swasta terbesar di Jepang.
Dalam pendiriannya, Pefindo mengharapkan akan ada kerja sama dengan sejumlah perusahaan, terutama perusahaan pembiayaan. Hal ini akan memudahkan perseroan dalam mengelola data nasabah di sektor pembiayaan.
Pefindo akan fokus pada perusahaan pembiayaan yang jumlah nasabahnya paling besar. Selain perusahaan pembiayaan, perseroan juga akan bekerja sama dengan perusahaan seperti PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, dan institusi lain yang memiliki data dalam jumlah cukup besar. n red: friska yolandha ed: zaky al hamzah