Kamis 12 Jan 2017 14:00 WIB

Usia 50, Janet Jackson Sambut Kelahiran Anak Pertama

Red:

Penyanyi pop Janet Jackson baru saja melahirkan putra pertamanya pada Selasa (3/1) lalu. Adik dari Michael Jackson tersebut melahirkan anaknya di usia yang tak terbilang muda, 50 tahun.

Perwakilan penyanyi tersebut menyatakan dalam sebuah pernyataan kepada majalah People, Janet dan suaminya Wissam al-Mana sangat senang menyambut anak pertama mereka ke dunia. Mereka menamainya Eissa al-Mana.

"Janet melahirkan tanpa beban dan kini beristirahat dengan nyaman," kata dia, dikutip dari reuters pekan lalu.

Janet dan pengusaha asal Qatar Al-Mana, menikah pada 2012. Penyanyi tersebut sempat menunda tur dunianya "Unbreakable" untuk fokus pada keluarganya.

Pada Oktober lalu, Janet memamerkan perutnya yang membesar saat hamil di majalah People. Namun, hingga kini Janet dan suami belum memberikan perincian atas kehamilan atau di mana bayinya di lahirkan.

Sebelum menikah dengan al-Mana, Janet pernah dua kali menikah. Pertama dengan penyanyi soul James DeBarge pada pertengahan 1980-an dan kedua dengan penari Rene Elizondo Jr pada 1991 hingga 2000.      rep: Gita Amanda, ed: Ichsan Emrald Alamsyah

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement