JAKARTA - Polda Metro Jaya dinilai lamban dalam penyidikan kasus pelecehan seksual di Jakarta International School (JIS). Hingga kini, hasil penyidikan hanya berujung pada lima tersangka yang berasal dari tenaga kebersihan sekolah bertaraf internasional itu. “Kami berkali-kali mengecam lambannya penanganan kasus ini,” kata Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane kepada Republika, Ahad (8/6).
Neta menilai kepolisian terkesan takut menghadapi petinggi JIS. Ia juga mempertanyakan lambannya pengungkapan dugaan keterlibatan oknum guru JIS dalam kasus ini. Namun, sebaliknya, penyidik sangat cepat dalam menetapkan tersangka yang berasal dari tenaga alih daya (outsourcing). Padahal, lanjutnya, korban pertama sudah mengaku bahwa ada guru berambut pirang yang ikut melakukan kekerasan seksual terhadapnya.
Terkait rencana pendeportasian guru-guru JIS oleh Direktorat Jenderal Imigrasi, Neta meminta kepolisian bekerja sama dengan pihak Imigrasi untuk melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri. Meski kepolisian mengatakan pendeportasian tidak akan mengganggu dan memengaruhi penyidikan, akan sulit dan memakan waktu jika mereka sudah kembali ke negara masing-masing.
Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Asrorun Ni'am Sholeh meminta DPR ikut mendorong pihak kepolisian mempercepat proses penyidikan. “Kami harap polisi dan DPR bekerja sama dengan baik untuk penegakan hukum atas kasus ini,” kata Asrorun.
Kuasa Hukum korban pelecehan seksual berinisial AK, Otto Cornelis Kaligis, meminta penyidik segera menetapkan tersangka dari kalangan guru JIS. Sebelum itu, Kaligis meminta kepolisian dan pihak Imigrasi mencegah guru-guru JIS untuk bepergian ke luar negeri. “Guru-guru itu harus dicekal terlebih dahulu untuk kepentingan pemeriksaan,” kata Kaligis.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Agus Rianto membantah anggapan lambannya proses penyidikan kasus pelecehan seksual di JIS oleh Polda Metro Jaya. Menurutnya, penanganan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya sudah benar dan sesuai dengan prosedur. “Proses hukum memang membutuhkan waktu. Harap bersabar,” kata Agus, Ahad (8/6).
Agus mengatakan, Mabes Polri juga terus memantau dan mem-back up penanganan kasus tersebut. Dia pun meminta masyarakat untuk terus mengikuti perkembangan penanganannya. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto menambahkan, penyidik belum mengagendakan jadwal pemeriksaan terhadap guru-guru JIS. “Belum diperiksa. Kami masih melakukan penyelidikan terhadap korban DS,” kata Rikwanto melalui pesan singkat, Ahad (8/6).
Pada Jumat (6/6), Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Heru Pranoto telah mengirimkan surat kepada Kantor Imigrasi Jakarta Selatan terkait penundaan deportasi 20 guru JIS. Penundaan deportasi menyusul adanya laporan baru dari orang tua murid berinisial OA ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Selasa (3/6). Dalam laporan tersebut, OA menyebut telah terjadi perbuatan pencabulan terhadap putranya, DS, yang diduga dilakukan oleh oknum guru JIS.
Pihak JIS belum bisa dimintai komentar soal tudingan lambannya penanganan kasus di Polda Metro Jaya. Namun, kepada Republika pada Jumat (6/6) lalu, kuasa hukum JIS, Harry Ponto, memastikan pihaknya akan berlaku kooperatif terhadap proses hukum di Polda Metro Jaya
Harry pun berjanji akan mengantar para guru JIS untuk menjalani pemeriksaan jika penyidik menginginkannya. Harry meminta pemeriksaan segera dilakukan. Alasannya, jangan sampai ada pelanggaran hak seseorang dipulangkan ke negaranya masing-masing.
“Kami menghormati kerja polisi. Tapi, kalau memang polisi merasa perlu bertanya kepada mereka, ya segera saja. Kami juga jangan sampai melanggar hak orang lain (dipulangkan), karena tidak baik juga.”
rep:c70/c62/c30 ed: andri saubani