Jumat 13 Jun 2014 12:00 WIB

Polisi Panggil Guru JIS Pekan Depan

Red:

JAKARTA -- Penyidik Polda Metro Jaya memastikan akan memanggil para guru Jakarta International School (JIS) yang diduga melakukan pelecahan seksual terhadap murid taman kanak-kanak sekolah bertaraf internasional itu.

“Panggilan akan dilakukan pekan depan terhadap mereka yang menjadi terduga," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto, di Jakarta, Kamis (12/6).

Rikwanto belum mau mengungkapkan identitas guru-guru yang akan dipanggil penyidik pada pekan depan itu. Sejak awal hingga kini pihak kepolisian memang belum pernah merilis nama atau inisial para terduga yang berasal dari kalangan guru JIS. “Rencana akan kami rapatkan pekan ini (soal pemanggilan),” kata Rikwanto.

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Dwi Priyatno memerinci, guru JIS yang akan diperiksa penyidik adalah yang namanya disebut oleh saksi korban. Saksi korban yang dimaksud adalah orang tua murid berinisial DS.

Pada Selasa (3/6), orang tua DS berinisal OA membuat laporan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya. Dalam laporan itu, OA menyebut telah terjadi perbuatan pencabulan terhadap putranya berinisial DS yang diduga dilakukan oleh oknum guru JIS. Penyidik juga telah meminta penundaan deportasi empat guru JIS berinisial EHD, NV, NB, APD ke pihak Direktorat Jenderal Imigrasi.

Rikwanto menambahkan, salah satu guru berinisial NB pada Kamis (12/6) membuat laporan di SPKT. “Seseorang berinisial NB kelahiran London membuat laporan polisi. Yang dilaporkan inisial DW tentang adanya pencemaran nama baik,” kata Rikwanto.

Menurut Rikwanto, dalam laporan itu DW dinilai banyak melakukan pernyataan yang merugikan di media internet dan media lainnya sehingga pelapor merasa nama baiknya tercemar. Rikwanto belum bisa memastikan apakah NB menjadi salah satu guru yang akan diperiksa penyidik.

Pada Kamis (12/6), tiga guru JIS, yakni Elsa Donohue (warga Ameriksa Serikat), Neil Battlemen (Kanada), dan Ferdinand Tjion (Indonesia) mendatangi  Polda Metro Jaya. Mereka didampingi pengacara Hotman Paris Hutapea melaporkan kasus dugaan pencemaran nama baik. “Saya telah mengajar di sembilan negara berbeda di 10 sekolah internasional selama 25 tahun. Tuduhan terhadap saya dan Neil juga Ferdinand sungguh kesalahan besar,” kata Elsa.

Laporan pencemaran nama baik dilakukan atas dasar pada Juni lalu orang tua murid berinisial DRD yang diduga menyebarkan surat elektronik dan pesan berantai melalui media sosial yang menyebut beberapa guru sebagai pelaku kejahatan seksual di JIS. “Telah terjadi pencemaran nama baik dan fitnah yang merusak nama mereka. Dengan barang bukti e-mail dan whatsapp yang disebarkan, sudah diberikan ke polisi,” tutur Hotman.

Hotman mengungkapkan, surat elektronik disebar oleh DRD dalam dua bahasa, yaitu Spanyol dan Inggris. Ketiganya merupakan guru yang masuk dalam daftar orang yang akan dideportasi Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Jumat (6/6). Neil, kata Hotman, sebagai pelapor, sedangkan Elsa dan Ferdinand sebagai saksi korban yang melaporkan DRD dengan dugaan pelanggaran Pasal 310 KUHP, 311 KUHP, dan Pasal 27 Ayat 3 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Menurut Hotman, atas tuduhan yang dialamatkan terhadap para kliennya menyebabkan sejumlah kerugiatan, seperti nama baik, harga diri, integritas sekolah, nama baik suami, anak-anak, masa depan, dan banyak lagi.

Hotman bersama beberapa guru JIS juga akan menyambangi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pada Jumat (13/6). Tujuannya untuk mengklarifikasi tindakan KPAI yang selama ini membangun opini yang merugikan JIS. “KPAI itu tugasnya untuk menyelidiki, bukan pamer ke berbagai televisi. Karena lama-lama itu mencemarkan nama baik kami dong,” kata Hotman.

Pengamat Kepolisian dari Univesitas Indonesia Bambang Widodo Umar meminta polisi tidak terpengaruh atas adanya laporan pencemaran nama baik dari beberapa guru JIS. Polisi mesti mengungkap substansi masalah yang terjadi, yakni kasus kekerasan seksual. “Kasus pelecehan seksual itu harus diungkap terlebih dulu semuanya, baru menangani pencemaran (nama baik),” rep:c70/c30 ed: andri saubani

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement