Tuntutan diadakannya pemungutan suara ulang di seluruh provinsi tidak bisa dikabulkan.
JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menolak pokok permohonan gugatan pasangan Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa secara keseluruhan. Putusan dibacakan majelis hakim konstitusi di gedung MK pada Kamis (21/8). Putusan ini mengukuhkan pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK) sebagai presiden dan wakil presiden terpilih.
“Amar putusan, mengadili, menyatakan dalam eksepsi menolak eksepsi termohon dan terkait. Dalam pokok permohonan pemohon menolak untuk seluruhnya,” ujar Ketua Majelis Hakim MK Hamdan Zoelva, membacakan putusan. Sidang pembacaan putusan sengketa Pilpres 2014 berlangsung sekitar tujuh jam yang berakhir sekitar pukul 21.00 WIB. Putusan yang sidangnya dilaksanakan secara maraton sejak 6 Agustus lalu itu dibacakan secara bergantian oleh sembilan hakim konstitusi.
Meski menilai pasangan Prabowo-Hatta memiliki kewenangan dan kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan sengketa Pilpres 2014, majelis menilai pokok-pokok permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum. Putusan yang diambil, kata Hamdan, berdasarkan penilaian atas fakta hukum di persidangan.
Di antara dalil yang ditolak majelis hakim MK adalah soal adanya mobilisasi pemilih oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan menggunakan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), Daftar Pemilih Khusus (DPK), dan Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb). Menurut hakim DPTb, DPK, dan DPKTb justru adalah implementasi pemenuhan hak warga negara untuk memilih.
Menurut hakim, di persidangan pemohon tidak bisa menjelaskan cara mobilisasi pemilih yang dimaksud. Dugaan penggunaan DPKTb untuk menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon juga tidak bisa dibuktikan. “Tidak ada bukti yang meyakinkan bahwa termohon dan pihak terkait memanfaatkan DPTb, DPK, dan DPKTb untuk memobilisasi pemilih untuk menguntungkan salah satu pasangan calon,” kata anggota majelis hakim Ahmad Fadlil Sumadi.
Majelis hakim MK juga tidak menemukan bukti-bukti adanya pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam Pilpres 2014 seperti yang didalilkan pemohon. Karenanya, tuntutan diadakannya pemungutan suara ulang di seluruh provinsi tidak bisa dikabulkan.
Ketua KPU Husni Kamil Manik menilai, putusan MK yang menolak semua gugatan pasangan Prabowo-Hatta merupakan putusan yang melegitimasi keputusan KPU mengenai hasil Pilpres 2014 pada 22 Juli 2014. Menurut Husni, di persidangan, KPU selalu bisa mempertanggungjawabkan penghitungan suara mulai dari tingkat tempat pemungutan suara (TPS) sampai tingkat nasional. Pada 22 Juli lalu, KPU telah menetapkan pasangan nomor urut 2 Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK) sebagai pemenang Pilpres 2014 dengan perolehan 70.997.833 suara (53,15 %). Keduanya unggul dari pasangan nomor urut 1 Prabowo Subianto-Hatta Rajasa yang memperoleh suara 62.576.444 suara (46,85 %). Selisih perolehan suara mencapai 8.421.389 suara.
Seusai putusan MK, Jokowi mengungkapkan bahwa dia langsung menyiapkan pemerintahan baru. "Kita akan bertemu dengan pemerintahan yang sekarang," tutur dia didampingi JK. Sedangkan JK mengungkapkan terima kasihnya kepada MK yang telah bekerja secara profesional dan bersikap negarawan.
rep:c75/c83/irfan fitrat ed: andri saubani