JAKARTA -- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dan para pengamat pendidikan sepakat, jika tayangan kekerasan memengaruhi pola perilaku anak. Tontonan tersebut membuat anak bersikap lebih agresif seperti kasus pengeroyokan yang terjadi di Sekolah Dasar (SD) Trisula Perwari Bukit Tinggi, Sumatra Barat.
Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Danang Sambuaga berjanji terus mengawasi tayangan televisi nasional. Apabila ditemukan tayangan kekerasan secara vulgar di televisi, maka KPI akan menegur lembaga penyiaran yang menayangkan. "KPI akan menegur televisi yang menayangkan kekerasan secara vulgar," ujarnya, kepada Republika, Rabu (15/10).
Secara umum, kata dia, sudah banyak stasiun televisi yang ditegur. Mereka menampilkan tayangan berisi kekerasan di dalam program berita atau nonberita. Selain menegur, KPI juga menghentikan atau mengurangi durasi acara yang melanggar. Tindakan tersebut dilakukan bila stasiun televisi tetap menayangkan kekerasan padahal sudah ditegur dua kali.
Pada akhir September lalu, KPI telah merilis lima tayangan anak yang dinilai tak layak. Tiga tayangan yakni Bima Sakti (ANTV), Little Krisna (ANTV), dan Tom & Jerry yang tayang di tiga stasiun TV (ANTV, RCTI, dan Global TV) masuk dalam kategori bahaya. Sementara dua tayangan anak Crayon Sinchan (RCTI) dan Spongebob Squarepants (Global TV) masih kategori hati-hati.
Baru-baru ini KPI juga memberikan teguran tertulis sinetron dengan judul Manusia Harimau yang ditayangkan MNC TV. Teguran tertulis KPI telah dilayangkan pada 23 September 2014. Salah satu episode melanggar aturan pembatasan adegan kekerasan.
Menteri Pendidikan Mohammad Nuh sebelumnya meminta kepada stasiun televisi agar menayangkan tayangan yang membangkitkan nilai kasih sayang. Tontonan kekerasan, kata dia, dapat menularkan 'virus' bullying ke anak.
Ketua Program Studi Jurnalistik Fakultas Ilmu Komunkasi Universitas Padjadjaran Bandung Dadang Hidayat menilai, sanksi KPI masih lemah karena terbatas undang-undang. Berdasarkan UU sanksi lembaga penyiaran hanya sebatas penghentian sementara. Itu artinya program tersebut dapat kembali disiarkan. Untuk itu kesadaran dari lembaga penyiaran untuk memahami peraturan juga penting. Tayangan yang dihasilkan tidak hanya berorientasi rating, tapi juga edukatif.
c91/c83 ed: teguh firmansyah