Selasa 07 Apr 2015 11:00 WIB

Pengelola Situs Siapkan Langkah Hukum

Red:

JAKARTA -- Sejumlah pengelola situs Islam dalam waktu dekat akan menggugat Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Langkah ini berkaitan dengan pemblokiran yang dilakukan kementerian tersebut terhadap situs-situs Islam yang dinilai menyebarkan radikalisme.

Arrahmah.com dan gemaislam.com merupakan dua di antara 22 situs yang membawa kasus pemblokiran ini ke ranah hukum. Pemimpin Redaksi Arrahmah.com, AZ Muttaqin, menyatakan, pemblokrian atas situs yang dipimpinnya dilakukan tanpa konfirmasi terlebih dahulu.

Tindakan mereka merupakan sebuah pelanggaran terhadap kebebasan berpendapat. ‘’Kami berencana menyeret Kemenkominfo ke meja hijau,’’ kata Muttaqin, Senin (6/4). Jurnalis gemaislam.com, Zulfickar Bana’mah, menyatakan, pihaknya bakal menempuh langkah serupa.

Zulfickar mengaku menuruti saran Wakil Ketua DPR Fadli Zon. Ia menyatakan, politikus Partai Gerindra itu pernah menyatakan kesediaannya membantu situs Islam yang diblokir. ‘’Masuk ke ranah hukum, insya Allah. Ada bantuan dari Wakil Ketua DPR Fadli Zon.’’

Selain itu, kalau dalam sepekan ini blokir tidak dibuka, kata Zulfickar, Fadli Zon bersama pengelola situs Islam akan mendatangi Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Soal gugatan, Zulfickar akan berkoordinasi pula dengan pengelola situs lainnya yang diblokir.

Paling tidak, ia telah berkoordinasi dengan tujuh pengelola situs Islam lainnya, tapi ia tak menyebutkan ketujuh situs itu. Di sisi lain, ia menduga selain situs-situs Islam itu, banyak yang merupakan buatan intelijen sebagai strategi pelemahan konsolidasi media Islam.

Menurut dia, pemblokiran merupakan tamparan bagi media Islam secara keseluruhan. Ia meyakini situs tempat ia bekerja tak bermuatan radikalisme seperti diklaim BNPT. ‘’Kita akrab dengan BNPT. Juru bicara BNPT sampai minta maaf berkali-kali ke kita waktu ketemu.’’

Sementara, Ustaz Bachtiar Nasir, pimpinan AQL Center, menganggap pemblokiran harus dijadikan kesempatan menyatukan situs Islam. Situs aqlislamiccenter.com masuk dalam 22 situs yang diblokir atas permintaan BNPT.

"Saat terjadi pemblokiran, saya katakan ini harus diambil hikmahnya,’’ kata Bachtiar, seperti dikutip Agus Soelarto, pemimpin redaksi situs tersebut. Bachtiar menyatakan, jika berbicara soal media, tentu didasari adanya perang isu.

Mereka, kata dia, malu memiliki media yang besar, tetapi kalah isu oleh media Islam yang kecil dan miskin ini. Selain itu, ia melihat bahwa setelah pemblokiran, masyarakat yang semula tak pernah membaca situs Islam, kini tertarik untuk membacanya.

Insya Allah, lanjut Bachtiar, setelah pemblokiran ini mencuatkan rencana pembentukan Kantor Berita Islam Nusantara. Ia mengklaim, arah ke sana sudah mulai terang. Kalau tak ada pemblokiran, tak akan muncul donator baru bagi situs dakwah umat Islam.

‘’Ustaz mau bikin kantor berita Islam? Saya siap modalin, Ustaz,’’ ungkap Bachtiar. Sudah saatnya, kata dia, situs Islam berpikir jauh ke depan. Jadi, mulai hari ini mesti ada tekad agar media Islam menjadi media mainstream di Indonesia.

Pengamat intelijen dan terorisme Margidu Wowiek Prasantyo mendesak pemerintah tak tebang pilih. Semua situs yang dinilai tak bisa dipertanggungjawabkan dan mengarah pada radikalisme serta seperatisme, harus mendapatkan peringatan.

"Nasional separatis atau gerakan pengacau keamanan, kategorinya itu juga, bukan hanya Islam radikal, hal-hal yang berbau perpecahan dan memprovokasi itu harus diperingatkan," kata Margidu saat dihubungi, kemarin.

Ia mengatakan, dia termasuk pro dengan upaya pemblokiran situs yang dilakukan Kemenkominfo sejauh situs-situs tersebut mengarah pada hal negatif dan tidak bisa dipertanggungjawabkan. Ia menilai situs yang diblokir bukan produk jurnalistik.

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengingatkan pemblokiran situs yang dinilai menyebarkan radikalisme harus selektif. Kebebasan menyatakan pendapat harus dihormati. Karena itu, ia bersyukur Kemenkominfo telah memperbaiki mekanisme pemblokiran.

Salah satunya, kata Lukman, Kemenkominfo membentuk tim panel dengan mengajak berbagai kalangan, terutama akademisi dan ulama, menyusun mekanisme pemblokiran situs secara lebih baik dan tidak menyalahi undang-undang. n muhammad fauzi ridwan/c14/c24/c94/antara ed: ferry kisihandi

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement