BANDUNG -- Serangkaian penangkapan warga negara asing yang masuk menggunakan kebijakan bebas visa membuat resah sejumlah pejabat daerah di Jawa Barat. Mereka menginginkan kebijakan itu dicabut atau setidaknya dievaluasi. Warga negara asing itu umumnya masuk dengan dengan visa sebagai turis, tapi saat ditangkap, mereka justru bekerja di perusahaan atau membuat usaha.
Bupati Bandung, Dadang M Naser menyatakan, kebijakan bebas visa belum memberikan kontribusi positif terhadap daerahnya. Alih-alih, kebijakan tersebut meningkatkan potensi masuknya tenaga kerja asing (TKA) ilegal. "Negara nggak usah bebas visalah. Lebih baik visa yang dipermudah. Dengan pengendalian dan persyaratan dipermudah masuk ke Indonesia. Dengan bebas visa penyusupan bisa masuk," ujar Dadang, Jumat (6/1).
Dadang menyatakan, kebijakan bebas visa harusnya berlaku setara antardua negara. Ia menilai, tak adil bila warga negara asing bebas memasuki Indonesia, sedangkan WNI masih dikenai peraturan ketat untuk menuju negara bersangkutan. "Indonesia ke Cina bayar, tapi mereka ke sini bebas visa. Di mana struktur komunikasinya," kata dia.
Bagaimanapun, Dadang menjanjikan, selama bebas visa masih berlaku, Pemkab Bandung akan menguatkan pengawasan melalui Dinas Tenaga Kerja bekerja sama dengan kepolisian. Selain itu, para pekerja asing yang bekerja di Kabupaten Bandung harus memiliki NPWP daerah agar berkontribusi PAD.
Ia juga meminta pemerintah pusat dan Ditjen Imigrasi meningkatkan keamanan, dengan menciptakan sistem dan pengetatan aturan untuk mencegah terjadinya aksi serupa. "Ini harus ada sistem bagaimana keimigrasian kerja sama dengan masyarakat di berbagai lapisan, sampai ke bawah untuk mengawasinya," ujarnya.
Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar menyatakan, Pemprov Jawa Barat juga mendorong pemerintah pusat mengkaji ulang kebijakan bebas visa. Hal itu ia nilai melihat dampak membahayakan dengan aturan bebas visa tersebut. "Bebas visa selain ada peluang ekonomi, juga ada ancaman. Ini perlu diwaspadai lebih jauh," kata Deddy, kemarin.
Menurut dia, dengan bebas visa peluang kejahatan lintas negara bisa terbuka lebar. Dari terorisme, narkoba, hingga tenaga kerja ilegal yang belakangan menjadi isu hangat di Tanah Air karena banyak ditemukan di berbagai wilayah.
Terlebih, Deddy menilai, potensi TKA ilegal di Jawa Barat juga tergolong besar. Selain karena di provinsi tersebut terdapat banyak industri, tingkat heterogenitas masyarakatnya pun tinggi. "Jabar sangat mudah dimasuki. Yang ilegal juga mungkin banyak," ujarnya.
Sedangkan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Susi Susilawati mengatakan, pelanggaran keimigrasian memang masih sering terjadi di wilayah Jawa Barat. Ia mengungkapkan, pada 2016 wilayah Bogor termasuk paling banyak menjadi lokasi pelanggaran keimigrasian oleh warga negara asing.
"Mulai dari pekerja Cina yang menanam cabai, menyalahi izin kerja, dan kejahatan siber. Sampai warga negara Maroko yang melakukan praktik prostitusi di Puncak," katanya. Selain Bogor, Bekasi juga Depok tergolong tinggi kasus warga negara asing melanggar aturan keimigrasian.
Susi menambahkan, pengawasan terhadap orang asing penting, mengingat kebijakan pemerintah yang memberlakukan bebas visa bagi wisatawan asing untuk mendorong sektor pariwisata. "Bebas visa ini tetap membutuhkan pengawasan oleh para stakeholders, perlu juga dievaluasi. Benarkah menaikkan devisa dengan masuknya warga negara asing ini, atau malah lebih banyak melakukan pelanggaran," katanya.
Sementara itu, petugas gabungan yang terdiri atas Polri, TNI, dan Ditjen Imigrasi kembali mengamankan lima WNA asal Cina yang tidak memiliki dokumen di Cirebon. Mereka ditangkap di Desa Gempol, Kecamatan Gempol, Kamis (5/1).
Adapun kelima WNA Cina itu, yakni Zhang Hongmei (53) dan Liu Meihua (51), keduanya berjenis kelamin perempuan. Selain itu, Fan Chunyu (51), Sun Shuilai (52), dan Sun Dongjie (35). Ketiganya berjenis kelamin laki-laki. "(Kelima WNA Cina) sudah ditangani Imigrasi,'' kata Kapolres Cirebon, AKBP Risto Samodra, Jumat (6/1).
Risto menjelaskan, berdasarkan keterangan warga setempat, kelima WNA asal Cina itu mengontrak di rumah seorang warga di Desa Gempol. Mereka bekerja di Pabrik Hebel, di sebelah pojok barat PT Indocement Palimanan, milik Rodiah (mantan kepala Desa Winong, Gempol). "Dari keterangan perangkat Desa Gempol, keberadaan orang asing itu untuk bekerja di pabrik kapur yang mau dibuat milik Rodiah, di Gunung Gua Macan, Desa Palimanan Barat, Kecamatan Gempol,'' kata Risto.
Setelah mendapat laporan mengenai hal itu, tim gabungan dari pihak keimigrasian, polres, kodim, polsek, dan koramil setempat mendatangi rumah yang ditempati WNA Cina tersebut. Dari hasil pemeriksaan administrasi, terungkap para WNA itu tidak memiliki paspor dan visa. "Hanya ada surat keterangan domisili Desa Gempol yang sudah ditandatangani oleh RT, RW, dan kepala desa Gempol,'' ujar Risto.
Tim gabungan selanjutnya melakukan pengecekan ke lokasi pabrik. Hasilnya, tim menemukan dua orang WNA Cina sedang berada di lokasi kerja pabrik. "Karena tidak bisa menunjukkan dokumen aslinya, para WNA tersebut dibawa oleh tim gabungan ke kantor Imigrasi Cirebon untuk dilakukan pemeriksaan,'' kata Risto.
Berbagai penangkapan terhadap para TKA ilegal, terutama dari Cina, sudah dilakukan di berbagai daerah akhir-akhir ini. Rentang kejadian menyebar dari ujung barat sampai ujung timur Indonesia.
Di Sorong, Papua Barat, misalnya, Kantor Imigrasi Wilayah Sorong, memulangkan tiga warga negara asing asal Cina yang melanggar izin kunjungan ke Indonesia, kemarin. Kepala Seksi Penindakan Kantor Imigrasi Sorong Aryaduta Barus di Sorong, Jumat mengatakan, ketiga orang WNA tersebut dipulangkan dengan pesawat Batik Air dari Bandara DEO Kota Sorong menuju Jakarta.
Dia mengatakan, sesuai jadwal ketiga orang asing itu, akan diberangkatkan dari Jakarta ke negara asalnya pada Sabtu (7/1). "Pelanggaran yang dilakukan oleh tiga warga negara asal Cina tersebut adalah memiliki izin kunjungan, tetapi mereka melakukan aktivitas bisnis ilegal," ujarnya.
Ia menjelaskan, ketiga warga negara asing itu ditangkap oleh tim Imigrasi saat melakukan operasi pengawasan orang asing pada 31 Desember 2016. "Mereka ditemukan di sebuah gudang di Jalan Panjahitan, Kota Sorong, sedang membeli ikan hasil tangkapan masyarakat untuk dikirim ke Cina melalui Jakarta," ujarnya. rep: Muhammad Fauzi Ridwan, Zuli Istiqomah, Lilis Handayani/antara, ed: Fitriyan Zamzami