JAKARTA-Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan vonis Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta untuk adik mantan gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Dalam salinan putusan yang disampaikan oleh Kepala Humas PT DKI Jakarta Masyar Hatta, banding yang diajukan Wawan dan kuasa hukumnya ditolak.
"Tetap pada vonis yaitu lima tahun dan pidana denda sebesar Rp 150 juta subsider 3 bulan pidana kurungan dalam kasus suap kepada Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar terkait sengketa Pilkada di Banten," ujar Masyar sesuai salinan putusan majelis hakim, di Jakarta, Selasa (21/10).
PT DKI Jakarta menyatakan, PN Tipikor telah melakukan hal yang benar terkait segala pertimbangan dan durasi hukuman kepada Wawan. "Wawan bersalah berdasarkan dakwaan Pasal 6 ayat 1 huruf (a) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan kesatu dan melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut berdasarkan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP."
Sebelumnya, dalam sidang vonis yang digelar PN Tipikor pada 23 Juni 2014, majelis hakim menyatakan, pada perkara Pilkada Lebak, Wawan terbukti telah memberikan uang Rp 1 miliar kepada advokat Susi Tur Andayani. Susi merupakan pengacara pasangan Amir Hamzah dan Kasmin yang mengajukan keberatan hasil Pilkada Lebak ke MK. Uang itu untuk diberikan kepada Akil.
Menurut Masyar, terdakwa telah memberikan uang ke Susi Tur Andayani selaku kuasa hukum Amir Hamzah-Kasmin dan selanjutnya Susi menanyakan mengenai cara pemberian uang ke Akil Mochtar. Namun, karena Akil telah ditangkap KPK terkait Pilkada Gunung Mas, uang tersebut belum diserahkan. "Faktor tersebut di luar kemauan terdakwa sehingga unsur memberi atau menjanjikan sesuatu tetap telah terbukti," kata majelis hakim saat itu.
Hakim juga melihat bahwa Wawan memang memberikan uang Rp 7,5 miliar kepada Akil terkait sengketa Pilkada Banten. "Terdakwa telah memerintahkan kepada stafnya untuk memberikan uang yang seluruhnya berjumlah Rp 7,5 miliar kepada Akil melalui rekening perusahaan istrinya, CV Ratu Samagat," ujar Majelis Hakim.
Menanggapi putusan tersebut, kubu Wawan mengaku akan mendiskusikannya dengan suami dari Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany tersebut dan keluarganya. "Soal kasasi (ke Mahkamah Agung) kita pikirkan dulu. Mas Wawan diskusi dulu dengan keluaga," ujar salah satu anggota tim kuasa hukum Wawan, Pia Akbar Nasution, kemarin.
Kasus yang menjerat Wawan bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK terhadap Susi Tur Andayani dan Akil Mochtar pada 2013 lalu. Jaksa kemudian mendakwakan bahwa suap yang dilakukan Susi terhadap Akil terkait sengketa Amir Hamzah melibatkan juga mantan gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah. Atut didakwa memfasilitasi penyuapan melalui Wawan.
Ratu Atut telah divonis bersalah dengan hukuman penjara 4 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 5 bulan kurungan. Susi Tur Andayani dihukum penjara 5 tahun dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan. Sedangkan, Akil divonis bersalah dengan hukuman penjara seumur hidup.
Penyelidikan atas kasus suap perkara sengketa pilkada itu masih terus dilakukan KPK. Pekan lalu, KPK memeriksa Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Djohermansyah Johan dan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Maria Farida Indarti sebagai saksi kasus dugaan korupsi sengketa Pilkada Kabupaten Lebak 2013 di MK. Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Amir Hamzah.
Selain keduanya, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan mantan ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lebak Agus Sutisna, Bupati Lebak periode 2014-2019 Iti Octavia Jayabaya, Wakil Bupati Lebak Periode 2014-2019 Ade Sumardi, serta mantan anggota DPRD Kabupaten Lebak Pepep Faisaludin dan Aang Rasidi. Kasus sengketa pilkada di MK tetap dikembangkan dan belum berhenti di titik yang hari ini," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi saat itu. n antara rep: gilang akbar prambadi ed: fitriyan zamzami