JAKARTA--Indonesia Corruption Watch (ICW) mengungkapkan, perusahaan swasta lebih mendominasi penguasaan lahan dari pada perusahaan pemerintah yang dikelola Badan Usaha Milik Negara. Ada sekitar 57,4 persen lahan yang dikuasai perusahaan swasta dari total tanah yang dimiliki Pemerintah Indonesia.
"Kalau dilihat dari penguasan lahan perkebunan ini yang sudah ditanam ini, sebanyak 57,4 persen dikuasai korporasi besar. Hanya beberapa persen perkebunan yang dikuasi masyarakat atau BUMN," kata Peneliti Indonesia Corruption Watch Mauna Wasef di Warung Daun Cikini, Jakarta, Ahad (9/11).
Menurut Mauna, yang menguasai lahan Indonesia itu bukan hanya perusahaan besar yang berpusat di Indonesia, tetapi ada beberapa perusahaan luar negeri yang menguasai lahan perkebunan Indonesia. "Selain perusahaan Indonesia, ada juga Malaysia dan Singapura," ujarnya.
Kata Mouna, menurut penelitian ICW, penguasaan korporasi terhadap perkebunan di Indonesia dengan lahan inti yang dimiliki korporasi ditambah lahan plasma yang merupakan kerja sama masyarakat sekitar perkebunan. Korporasi masih menguasai 95 persen lahan dari perkebunan yang sudah ditanam di Indonesia.
Penguasa lahan perkebunan itu, menurut Mouna, dikuasai 25 penguasan taipan. Dan, kekayaan mereka, menurut data Forbes, besarnya sekitar 45 persen dari APBN Indonesia 2014. "Jadi, bayangkan saja, sangat tidak sebanding dengan apa yang mereka sumbangan kepada negara ini melalui pajak atau penerimaan negara bukan pajak," katanya.
Kebijakan satu peta
Sementara itu, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) akan menggunakan one map policy guna menyusun tata lahan bagi pembangunan kepentingan umum. ''Ini penting agar adanya kepastian dan keadilan bagi semua pihak,'' kata Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Ferry Mursyidan Baldan, kemarin.
Menurut Ferry, UU No 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum telah memberikan kepastian dan keadilan, baik proses pengadaan tanahnya, maupun ganti rugi yang diberikan kepada masyarakat yang ditetapkan oleh apraisal (penilai) independen.
Pengadaan tanah untuk kepentingan umum, menurut UU Nomor 2 Tahun 2012, mempunyai empat tahap, yaitu perencanaan, persiapan, pelaksanaan, dan penyerahan hasil. Setiap tahap-tahap tersebut telah ditentukan waktunya agar tidak berlarut-larut. n c62/rusdy nurdiansyah ed: fitriyan zamzami