JAKARTA — Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) pusat menerima sebanyak 13.805 aduan masyarakat atas siaran televisi di berbagai jaringan di Indonesia sepanjang 2014. Data aduan tersebut dikumpulkan melalui berbagai sarana yang disediakan KPI.
Komisioner KPI Pusat Agatha Lily mengungkapkan, aduan masyarakat paling banyak melalui surat elektronik (e-mail), yakni 8.517. Selanjutnya, aduan terbanyak kedua melalui pesan singkat (SMS), yaitu2.379, disusul melalui Twitter (1.649), Facebook (1.186), dan saluran telepon (74).
"Atas aduan masyarakat ini, KPI memberikan sanksi berupa teguran, pengurangan durasi acara, penghentian siaran sementara maupun tetap," kata Lily kepada Komisi I DPR RI, Senin (17/11).
Selama tahun 2014, KPI telah memberikan sanksi pada jaringan televisi di Indonesia. Di antaranya, Trans TV dengan 26 sanksi, RCTI (25 sanksi), SCTV (25 sanksi), ANTV (18 sanksi), dan MNC TV (15 sanksi).
Menurut Lily, aduan masyarakat pada saluran-saluran televisi tersebut terkait pelanggaran kode etik penyiaran. Selain itu, ia mengungkapkan, ada beberapa pelanggaran etik pada jaringan televisi yang berlebihan menyiarkan acara privat dan mengganggu kepentingan publik. n agus raharjo ed: fitriyan zamzami