Selasa 18 Nov 2014 12:15 WIB

Jaksa Eksekusi Separuh Harta Gayus

Red:

JAKARTA -- Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat didampingi jaksa eksekutor dari Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung melakukan eksekusi terhadap sejumlah harta terpidana korupsi Gayus Halomoan P Tambunan di Bank Indonesia hari ini, Senin (17/11). Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Datas Ginting mengatakan, kejaksaan belum mengeksekusi seluruh harta Gayus karena masih dalam proses administrasi.

"Kami baru melakukan eksekusi dan verifikasi sebagiannya atau belum mencapai 50 persen. Harta Gayus yang lainnya masih diproses dan dalam waktu yang tidak terlalu lama lagi, kami tuntaskan. Kami hanya mengeksekusi harta-harta Gayus sebagaimana perintah putusan hakim MA," kata Datas di Jakarta, Senin (17/11).

Datas mengatakan, harta yang dieksekusi hari ini berupa uang senilai 659.800 dolar AS, 9.980.034 dolar Singapura, dan uang tunai Rp 201.089.000, berikut 31 keping logam mulia seberat 100 gram per keping.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejakgung Tony T Spontana menegaskan, aset yang telah disita jaksa eksekutor di antaranya berisi dokumen, uang, dan valas. "Barang yang disita untuk sekarang ada banyak, ada enam dus. Isinya itu berupa uang dan valas," kata Tonny di Kejakgung, kemarin.

Uang milik Gayus di rekening dan deposito tersebut, lanjut Tonny, akan dibuka untuk dipindahkan ke rekening Kejaksaan. Sebelumnya, Kejakgung menyita aset milik Gayus Tambunan berupa uang tunai sebesar Rp 74 miliar di Bank Indonesia (BI). Aset milik mantan pegawai Dirjen Pajak itu, selanjutnya akan dimasukkan ke dalam kas negara.

Gayus dipidana atas sejumlah kasus dalam pusaran pajak. Di antaranya terkait penggelapan pajak dan penyuapan terhadap aparat keamanan.

Total hukuman untuk mantan pegawai pajak itu mencapai 30 tahun penjara. Pengadilan juga menyita uang serta harta milik Gayus yang terbukti melakukan pidana suap, pencucian uang, gratifikasi, dan pemalsuan paspor. Selain itu, Gayus juga diwajibkan untuk membayar denda Rp 1 miliar.

Kepala PPA Chuck Suryosumpeno menjanjikan harta Gayus lainnya yang belum dieksekusi tetap aman. Jaksa eksekutor yang dibantu PPA, lanjutnya, telah melakukan pengamanan dan pembekuan terhadap aset-aset yang belum dieksekusi tersebut.

Ia mengungkapkan, PPA punya sejumlah program dalam pemulihan aset, antara lain, penelusuran atau pelacakan aset, pengamanan aset, pemeliharaan aset, perampasan aset, dan pengembalian aset atau repatriasi. "Dari tahap-tahap tersebut, sejumlah tahap kami terapkan untuk proses eksekusi harta Gayus Tambunan," kata Chuck. n c82 ed: fitriyan zamzami

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement