Selasa 17 Mar 2015 13:00 WIB

Hadi Poernomo Ajukan Gugatan Praperadilan

Red: operator

REPUBLIKA.CO.ID,

JAKARTA -- Efek domino dari putusan hakim Sarpin Rizaldi belum berakhir. Kini, tersangka kasus dugaan suap permohonan keberatan pajak yang diajukan Bank Central Asia (BCA) pada 1999, Hadi Poernomo resmi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. “Praperadilan diregister 16 Maret 2015 diregister dengan Nomor: 21/TIK.TRAP/2015/PNJKT.SEL,” kata pengacara Hadi Poernomo, Yanuar Wasesa, saat dihubungi, Senin (16/3).

Menurutnya, KPK tidak berwenang menyidik kasus yang dituduhkan terhadap kliennya. Sebab, kata dia, sesuai Pasal 25 dan 26 Undang-Undang Nomor 99 Tahun 1994 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Direktur Jenderal Pajak punya kewenangan yang diberikan oleh UU Perpajakan untuk memeriksa permohonan keberatan wajib pajak.

Yanuar mengatakan, keputusan menerima permohonan keberatan pajak PT BCA Tahun 1999 adalah wewenang penuh Dirjen Pajak. Nota dinas Dirjen Pajak tanggal 17 Juni 2004 ke Direktur PPH, kata dia, merupakan pendapat atas pendapat direktur PPH untuk melaksanakan.

Dia melanjutkan, Direktur PPH pada 13 Maret 2004 menyampaikan usul dan dibalas dengan nota dinas oleh Hadi Poernomo untuk melaksanakan instruksi atau perintah Menkeu Nomor 117 tahun 1999 Pasal 10. Di pasal itu disebutkan bahwa terhadap bank termasuk BCA wajib menyerahkan non performing loan (NPL)-nya ke BPPN dengan nilai nihil. “Nota dinas itu sifatnya tidak wajib, jadi Dirjen Pajak tidak membuat nota dinas pun tidak persoalan, tidak melanggar apa pun justru untuk transparansi dan akuntabilitas," ujarnya.

Pelaksana tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Johan Budi mengaku, lembaga antikorupsi itu sudah mengusulkan kepada Mahkamah Agung (MA) agar menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) dalam mengantisipasi adanya gelombang praperadilan akibat putusan Hakim Sarpin. Namun, usulan tersebut ditolak MA. “Kami sebenarnya pernah mengusulkan SEMA kepada MA untuk mengantisipasi itu (gelombang praperadilan). Namun, dari diskusi awal dengan Ketua MA dan jajaran, sepertinya SEMA tidak akan dikeluarkan lagi,” kata Johan, Senin (16/3).

Meski demikian, Johan mengaku KPK siap menghadapi praperadilan yang diajukan oleh para tersangka, termasuk Hadi Poernomo. Menurut Johan, hal itu merupakan bagian dari proses hukum yang harus dihormati.

Sebelum Hadi, Sutan Bhatoegana dan Suryadharma Ali juga telah mengajukan gugatan praperadilan. Sutan akan menjalani sidang perdana praperadilan pada 23 Maret mendatang. Sementara Suryadharma akan mengawali sidangnya pada 30 Maret.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan  telah menerima berkas permohonan gugatan praperadilan yang diajukan Hadi Poernomo. Namun, pengadilan belum menunjuk hakim yang akan memeriksa gugatan praperadilan tersangka kasus dugaan suap permohonan keberatan pajak yang diajukan Bank Central Asia (BCA) pada 1999 itu. “Sudah diterima (permohonan), hari ini baru masuk dan belum ditunjuk (hakimnya)," kata Kepala Humas PN Jakarta Selatan, Made Sutrisna, Senin (16/3).

Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai, banyaknya tersangka yang mengajukan gugatan praperadilan akibat kesalahan KPK sendiri. Lembaga antikorupsi itu dinilai tidak tegas dalam memutuskan upaya hukum lanjutan pascapenolakan kasasi putusan praperadilan Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan oleh PN Jakarta Selatan. "Kalau banyak yang mengajukan praperadilan ya jangan salahkan (tersangka)," kata Koordinator Divisi Monitoring Hukum dan Peradilan ICW Emerson Yuntho.n ed: andri saubani

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement