REPUBLIKA.CO.ID,Kejakgung Siap Hadapi Gugatan Supersemar
ke Pengadilan Negeri (PN)
Jakarta Selatan. Gugatan dilakukan lantaran Kejakgung dinilai melakukan perbuatan melawan hukum dengan memblokir rekening milik yayasan. Jaksa Agung HM Pra - setyo menga takan, pem blokiran rekening dilakukan karena pihak Super semar tidak suka rela membayar kewajib annya.
Prasetyo menilai, Yayasan Supersemar selama ini tidak kooperatif terkait upaya ekse - kusi putusan peninjauan kem - bali (PK) atas gugatan perdata Kejakgung. Prasetyo tidak meng ambil pusing dengan apa yang dikatakan oleh Supersemar. \"Ini kanuntuk kepentingan bangsa dan negara.
Bahkan mereka dipanggil beberapa kali enggakmuncul kan enggakkooperatif.\"
Yayasan Super semar melalui kuasa hukumnya, Denny Kailimang, keberatan atas pemblokiran rekening oleh Kejak - gung. \"Kejakgung bukan institusi untuk pemblokiran,\" ujar Denny, Ra bu (6/1). Berdasarkan putusan Mahkamah Agung, Yayasan Supersemar diwajibkan membayar ganti rugi Rp 4,4 triliun. (rahmat fajar, ed:andri saubani)