Selasa 23 Feb 2016 13:00 WIB

Hitung Mundur, Susi Tenggelamkan Kapal Ikan Pencuri

Red:

Antara/Septianda Perdana

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

"Lima, empat, tiga, dua, satu," kata Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menghitung mundur. Dari sebuah ruangan di kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Gambir, Jakarta, Senin (22/2) Susi mengomandoi penenggelaman puluhan kapal di lima wilayah di Indonesia lewat video telekonferensi. Total, ada 31 kapal yang diledakkan dan ditenggelamkan pada awal 2016 ini.

Sebanyak 31 unit kapal tersebut diledakkan di lima lokasi, yaitu Pontianak, Kalimantan Barat, sebanyak delapan kapal (milik Vietnam); Bitung, Sulawesi Utara sebanyak 10 kapal (enam Filipina, empat Indonesia); Batam, Kepulauan Riau, sebanyak 10 kapal (tujuh Malaysia, tiga Vietnam); Tahuna, Sulawesi Utara, sebanyak satu kapal (Filipina) dan Belawan, Sumatra Utara dua kapal (Malaysia).

Meski dibayang-bayangi protes, bahkan gugatan hukum pemilik kapal asing yang diduga melakukan praktik illegal fishing di laut Indonesia, Susi tak gentar. Susi menegaskan, penenggelaman kapal-kapal pencuri ikan adalah komitmen pemerintah memberantas praktik illegal fishing. "Karenanya, kami akan terus melakukan pemantauan di semua titik perairan Indonesia," ujar Susi.

Sejak Oktober 2014, total kapal yang ditenggelamkan mencapai 151 kapal. Jumlah tersebut sebagian besar berasal dari sejumlah negara tetangga, antara lain, Vietnam (50 kapal), Filipina (43), Thailand (21), Malaysia (20), dua kapal Papua Nugini, serta satu kapal Cina. Adapun sisanya sebanyak 14 kapal berbendera Indonesia. Susi menegaskan, penenggelaman kapal-kapal itu menimbulkan efek jera pencurian ikan di perairan nusantara. "Pemerintah mengamankan semua kejahatan di laut Indonesia, sehingga Indonesia lebih aman," tegasnya.

Susi menyatakan, kombinasi dari regulasi yang dikeluarkan dengan kebijakan deregulasi yang sedang digalakkan pemerintah bakal meningkatkan iklim investasi di Tanah Air. Dia mengemukakan, pemerintah telah menutup industri penangkapan ikan dari investor asing. Namun, pada saat yang sama pemerintah juga mengatur untuk industri processing atau pengolahan ikan diperbolehkan dari luar negeri. "Mereka (asing) bawa teknologi demi kebaikan nelayan Indonesia, juga memacu industri lokal," katanya.

Selain itu, Susi mengklaim, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang ada di bangunan baru Gedung Mina Bahari (GMB) IV KKP bakal memudahkan investasi di sektor perikanan. Dia menjabarkan, PTSP terdiri atas 20 loket dan satu gerai bank nasional, serta ada beberapa layanan yang dapat diberikan PTSP kepada masyarakat. Di lantai satu gedung tersebut juga terdapat "MEA Center" yang diperuntukkan sebagai pusat informasi dan referensi kerja sama sektor kelautan dan perikanan dalam kerangka Masyarakat Ekonomi Asean (MEA).

Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Tyas Budiman yang memimpin penenggelaman kapal di Pontianak menyatakan, kegiatan penenggelaman ini dilaksanakan atas dukungan dan kerja sama yang intensif dengan TNI Angkatan Laut (AL), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla), Kejaksaan Agung, dan instansi terkait lainnya.

Penenggelaman kapal pelaku illegal fishing dilakukan dengan mengacu pada Pasal 76A UU tentang Perikanan. "Serta, berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) sebagaimana diatur dalam Kitab Hukum Acara Pidana," ujar Tyas.

Komandan Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut XII Pontianak Brigadir Jenderal TNI (Mar) M Hari dan instansi terkait turut meninjau langsung pelaksanaan penenggelaman kapal di perairan Pulau Datuk. Di Pontianak, ada delapan kapal yang ditenggelamkan. Hari menegaskan, Lantamal XII Pontianak mendukung langkah tegas dalam menekan tindak pencurian ikan oleh nelayan-nelayan asing di Indonesia.  antara, ed: Andri Saubani

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement