Foto : Antara
BOGOR — Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) M Hanif Dhakiri menginspeksi mendadak PT Hua Xing Industri di jalan Narogong kilometer 20, Cileungsi, Bogor, Jawa Barat. Menaker menemukan 38 TKA asal Cina yang menyalahi izin.
"Mereka terindikasi melanggar, mereka akan diperiksa imigrasi," ujar Hanif dalam keterangan tertulis yang diterima Republika, Rabu (28/12) malam.
Pelanggaran yang mereka lakukan diduga terkait izin bekerja. Misalnya, izin yang diberikan untuk teknisi listrik, tetapi menjadi tenaga pemasaran. Ditemukan juga pelanggaran lokasi kerja, seperti izinnya di Tangerang ternyata bekerja di Bogor.
Kemenaker mengklaim proaktif menyikapi isu TKA ilegal yang belakangan marak dibicarakan. Hanif mengatakan, TKA ilegal adalah pelanggaran hukum. Kalau tidak sesuai aturan, TKA yang melanggar akan langsung ditindak dan bisa dideportasi.
Menaker mengklaim tak pernah membiarkan TKA ilegal masuk secara bebas di Indonesia. Mereka yang terindikasi melanggar izin kerja dibawa ke tahanan Imigrasi untuk diperiksa.
Mekanisme pengawasan TKA oleh Kemenaker ada tiga. Pertama, pengawasan preventif-edukatif yang mencakup sosialisasi, bimbingan teknis pelaksanaan aturan, dan pembinaan kepada perusahaan pengguna TKA.
Kedua, pengawasan persuasif non-justitia. Ini mencakup pemeriksaan atas pelanggaran penggunaan TKA, baik secara proaktif maupun responsif berdasarkan laporan dari masyarakat. Ketiga, pengawasan represif pro justitia. Ini mencakup penyelidikan dan penyidikan atas pelanggaran aturan penggunaan TKA.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly menegaskan, informasi yang mengatakan Indonesia diserbu 10 juta TKA tidak benar. Dia mengatakan, jumlah TKA asal Cina di Indonesia sekitar 20 ribuan.
Ia pun menyayangkan ulah para pihak yang menyebarluaskan informasi jumlah TKA yang tidak benar tersebut ke publik. Dia mendorong aparat menginvestigasi penyebaran berita bohong itu.
Menkumham mengklaim, jumlah 21 ribu TKA Cina masih relevan jika dibandingkan dengan jumlah penduduk Indonesia. Sebab, jika dibandingkan dengan tenaga kerja asal Indonesia (TKI) di luar negeri, jumlahnya jauh lebih banyak. "Kita harus fair, tenaga kerja di Malaysia 2 juta tapi tidak ribut, Singapura juga 200 ribu, di Hong Kong 200 ribu, yang penting dengan jumlah ini kita awasi betul-betul," ungkapnya.
Ia melanjutkan, pengawasan terutama berkaitan penyalahgunaan visa masuk WNA ke Indonesia terus dilakukannya. Kemenkumham telah mendeportasi 7.887 warga negara asing (WNA) sepanjang 2016. Sebanyak 1.200-an di antaranya berasal dari Cina. Setelah itu adalah WNA asal Bangladesh dan Afghanistan.
Kebanyakan WNA yang dideportasi melanggar izin tinggal lebih atau melanggar hukum Indonesia. Sebanyak 329 WNA di antaranya diproses hingga sidang.
Untuk mempermudah pengawasan orang asing, pihaknya tengah mengembangkan aplikasi barcode di paspor. Tujuannya, jika WNA tersebut melanggar, pihak Imigrasi dapat dengan mudah mendeteksi keberadaan WNA tersebut untuk kemudian ditindak petugas.
Direktur Jenderal Imigrasi Ronny F Sompie menyambut baik usulan pembentukan satuan tugas (satgas) untuk menangani tenaga kerja asing (TKA) ilegal. Namun, pihaknya menilai pembentukan satgas memerlukan anggaran yang cukup besar. Padahal, saat ini pemerintah sudah memiliki tim pemantauan orang asing (pora) yang dibentuk untuk pengawasan WNA.
Ia lebih menyarankan untuk penguatan tim pora daripada pembuatan satgas baru. Sebab, tim ini sudah ada di setiap provinsi yang sebarannya hingga tingkat kecamatan. Dia mengatakan, tim tersebut masih membutuhkan dukungan pemerintah daerah.
Jika gubernur, bupati, wali kota menggerakkan kepala dinas tenaga kerjanya, maka Kemenkumham akan membantu untuk penindakan. Koordinasi dari pemerintah daerah berguna sebagai informasi awal terkait keberadaan TKA ilegal. Tim pora akan dibantu TNI/Polri.
Ia meminta peran semua pihak menginformasikan keberadaan TKA ilegal di wilayahnya. Sebab, belum semua wilayah di Indonesia terdapat kantor imigrasi. rep: Qommaria Rostanti, Fauziah Mursid ed: Erdy Nasrul
Jumlah TKA DI RI
TAHUN JUMLAH TKA
2011 77.307
2012 72.427
2013 68.957
2014 68.762
2015 69.025
2016 74.183.
Data: Kemenaker